60/Pid.Sus/2014/PN Unr
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 60/Pid.Sus/2014/PN Unr
TERDAKWA
MENGADILI 1 Menyatakan terdakwa TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda Rp.1.500.000(satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penahan selama terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
No : 60/Pid.Sus/2014/PN.Unr
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Ungaran yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : TERDAKWA
Tempat Lahir : Salatiga
Umur/Tanggal Lahir : 39 Tahun / 23 Juni 1975
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Lingkungan Xxxxx RT.01 RW.03
Kelurahan Xxxxx Kecamatan Xxxxx
Kabupaten Semarang, atau Lingkungngan
Xxxxx RT.03 RW.02 Kelurahan Xxxxx
Kecamatan Xxxxx Kabupaten Semarang.
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Pendidikan : Sarjana Strata I
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penuntut Umum tanggal 11 Desember 2014 NomorB.1716/0.3.42.3/Euh.2/12/2014, sejak tanggal 11 Desember 2014 s/d tanggal 30 Desember 2014 ;
Hakim Pengadilan NegeriUngaran tanggal 16 Desember 2014 Nomor : 274 / Pen.Pid /2014/PN.Unr sejak tanggal 16 Desember 2014 s/d tanggal 14 Januari 2015;
Ketua Pengadilan Negeri Ungaran, tanggal 12 Januari 2015, Nomor : 274/Pen.Pid/2014/PN.Unr, sejak tanggal 15 Januari 2015 sampai dengan tanggal 15 Maret 2015;
Pengadilan Negeri tersebut
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan ;
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan ;
Telah mendengar pula tuntutan pidana oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa yang pada pokoknya menuntut terdakwa sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa TERDAKWA telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”, sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditahan serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut terdakwa di persidangan secara lisan mengajukan pembelaan/ permohonan agar terdakwa dijatuhi pidana yang seringan-ringannya dengan alasan :
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan/ permohonan terdakwa tersebut Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya, sedang terdakwa menyatakan pula tetap pada pembelaan/ permohonannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan Majelis Hakim telah memberitahukan kepada terdakwa tentang haknya untuk didampingi oleh Penasehat Hukum, akan tetapi terdakwa dengan tegas menyatakan akan menghadapi sendiri persidangan ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang bunyi selengkapnya terlampir dalam berkas perkara ini ;
DAKWAAN :
KESATU :
Bahwa terdakwa TERDAKWA pada hari Jumat tanggal 07 Nopember 2014 sekitar jam 06.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Nopember 2014, bertempat di depan rumah saksi SAKSI I Lingkungan Xxxxx RT.01 RW.03 Kelurahan Xxxxx Kecamatan Xxxxx Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Ungaran, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya saksi SAKSI I menyuruh terdakwa untuk memindahkan keranjang daganagan terdakwa dari ruang kerja saksi SAKSI III ke garasi rumah, tetapi terdakwa justru marah-marah dan menentang berkelahi saksi SAKSI I. Terdakwa lalu memukul saksi SAKSI I menggunakan tangan kanan mengempal mengenai bibir saksi SAKSI I Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi SAKSI I mengalami luka lebam akibat kekerasan benda tumpul di bibir kiri, sebagaimana kesimpulan Visum et Repertum Nomor : 07.09.12/x/2014 tanggal 07 Nopember 2014 yang dibuat oleh dr. Gede Alit SN dokter pada RSU Xxxxx Xxxxx .
Bahwa sejak bulan September 2014 samapai dengan peristiwa pemukulan tersebut terdakwa tinggal satu rumah dengan saksi SAKSI I yang merupakan kakak ipar terdakwa di Lingkungan Xxxxx RT.01 RW.03 Kelurahan Xxxxx Kecamatan Xxxxx Kabupaten Semaranga.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Atau
KEDUA :
Bahwa terdakwa TERDAKWA pada hari Jumat tanggal 07 Nopember 2014 sekitar jam 06.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Nopember 2014, bertempat di depan rumah saksi SAKSI I Lingkungan Xxxxx RT.01 RW.03 Kelurahan Xxxxx Kecamatan Xxxxx Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Ungaran, telah melakukan pengadiayaan terhadap saksi SAKSI I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya saksi SAKSI I menyuruh terdakwa untuk memindahkan keranjang dagangan terdakwa dari ruang kerja saksi SAKSI III ke garasi rumah, tetapi terdakwa justru marah-marah dan menentang berkelahi saksi SAKSI I . Terdakwa lalu memukul saksi SAKSI I menggunakan tangan kanan mengepal mengenai bibir saksi SAKSI I. Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi SAKSI I mengalami luka lebam akibat kekerasan benda tumpul di bibir kiri, sebagaimana kesimpulan Visum et Repertum Nomor : 07.09.12/X/2014 tanggal 09 Nopember 2014 yang dibuat oleh dr. Gede Alit SN dokter pada RSU Xxxxx Xxxxx .
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa dipersidangan menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut, selanjutnya terdakwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut menyatakan tidak mengajukan eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya maka Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
SAKSI 1: SAKSI I
di persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena masih adik ipar;
Bahwa saksi dianiaya oleh Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 07 November 2014 sekitar pukul 06.15 wib,Kejadian di Lingk Xxxxx Rt.01 Rw.03 Kel. Xxxxx , Kec. Xxxxx , Kab. Semarang;
Bahwa saksi sekeluarga dan Terdakwa serta keluarganya masih jadi satu dengan mertua, pada hari Jum’at tanggal 07 November 2014 sekitar Pukul 06.15 wib saksi sedang menyirami bunga-bunga;
Bahwa saksi menyuruh Terdakwa agar keranjang dagangannya yang berisikan bawang dan bau bawang sangat menyengat, supaya keranjang dagangan tersebut dipindah dari ruang kerja istri saksi ke garasi,
Bahwa terdakwa tidak menjawab “ya atau tidak mau” dan bicara “ini rumah bapak” kemudian terdakwa marah-marah dan menantang berkelahi lalu memukul bibir saksi menjadi luka dan bengkak, serta kepala jadi pusing ;
Bahwa selanjutnya ada tetangga yang berdatangan dan berbicara “ono opo, ono opo” (Ada apa, ada apa) dan saksi bicara “Iki lho aku dihajar TERDAKWA” (Ini lho aku dihajar oleh TERDAKWA), tidak lama kemudian ada Polisi lewat dan berhenti yang selanjutnya saksi dibawa ke RSU Xxxxx Xxxxx
Bahwa akibat pukulan terdakwasaksi hanya disuruh istirahat selama 4 (empat) hari, tidak opname;
Bahwa saksi tidak bisa memaafkan, karena hal ini sudah kejadian yang kedua kalinya;
Bahwa kejadian yang pertama tidak ada perdamaian saat kejadian pertama mertua bicara “hal ini jangan sampai berlanjut” , namun terdakwa masih mengulangi perbuatannya memukul saksi;
Bahwa saksi dipukul terdakwa gara-gara saksi minta tolong Dalam satu rumah ada 2 (dua) keluarga;
Bahwa saksi sekeluarga dan Terdakwa sekeluarga, sedang mertua rumah sendiri dan tanah semua masih milik mertua;
Bahwa tanah dan rumah masih milik orang tua (mertua) Sudah 2 (dua) kali jadi korban pemukulan;
Bahwa setelah kejadian pemukuklan ada berita dari orang tua (mertua) yang saat itu saksi sedang ngaji di sms yang isinya “Ngajine wong stres”;
Bahwa yang membangun rumah orang tua (mertua) Ada dua bangunan rumah terdiri dari 1 (satu) bangunan rumah dipakai barang-barang juga ditempati oleh saksi sekeluarga serta keluarga terdakwa dan orang tua (mertua) menempati bangunan rumah yang satunya;
Bahwa peristiwa pertama yang melakukan pemukulan bukan saksi\kalau peristiwa kedua yang melakukan saksi;
Bahwa pada saat kejadian yang memisah Mbak SAKSI III lalu saksi memukul SAKSI I dan SAKSI I membalas namun yang terkena terkena pukulan Mak SAKSI III ;
Bahwa sesaat setelah kejadian saksi minta maaf pada SAKSI I tetapi permohonan maaf tidak diterima ;
SAKSI 2: SAKSI II
di persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai beri
kut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena tetangga;
Bahwa saksi pernah diperiksa Polisi sehubungan perkara ini dan keterangan saksi di Polisi benar ada;
Bahwa saksi melihat terdakwa telah memukul SAKSI I sebanyak satu kali kena muka SAKSI I namun saksi tidak mengerti sebab ada pemukulan tersebut;
Bahwa kejadian di Lingk. Xxxxx Rt.01 Rw.03 Kel. Xxxxx , Kec. Xxxxx , Kab. Semarang di depan rumah SAKSI I;
Bahwa pada saat saksi berada didepan rumah SAKSI I dalam rangka mencari pakan ternak kambing milik saksi;
Bahwa saksi terdengar suara ribut – ribut dan tidak lama kemudian melihat TERDAKWA telah memukul langsung SAKSI I kemudian saksi mendekat saksi langsung merangkul TERDAKWA dengan maksud memisahkan;
Bahwa hari Jum’at tanggal 07 November 2014 sekitar pukul 06.15 wib saksi lihat dalam jarak ± 20 (dua puluh) meterbibir korban tidak pecah hanya lebam saja sebelum terjadi pemukulan terdengar ada percekcokan antara terdakwa dan SAKSI I;
Bahwa saksi tidak tanya karena itu hanya persoalan keluarga saksi kenal dengan SAKSI I dan TERDAKWA sudah lama;
Bahwa satu rumah ditempati oleh tiga keluarga antara lain SAKSI I sekeluarga serta TERDAKWA sekeluarga serta Mertu mereka, karena istri SAKSI I dan istri TERDAKWA kakak beradik;
Bahwa mereka menempati rumah secara bersama-sama sudah lama sekali;
SAKSI 3: SAKSI III
di persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena adik ipar
Bahwa saksi pernah diperiksa Polisi sehubungan perkara ini dan keterangan saksi di Polisi benar adanya;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 07 November 2014 sekitar Pukul 06.15 wib saksi saat akan mandi mendengar suara gaduh antara SAKSI I (suami saksi) dan TERDAKWA adik ipar saksi;
Bahwa kemudian saksi mendekati lalu terjadi pemukulan yang dilakukan oleh TERDAKWA (Terdakwa) pada SAKSI I;
Bahwa kejadian di Lingk Xxxxx Rt.01 Rw.03 Kel. Xxxxx , Kec. Xxxxx , Kab. Semarang;
Bahwa berawal dari SAKSI I minta tolong pada TERDAKWA (Terdakwa) agar merapikan krombong yang berada di garasi, namun TERDAKWA merasa tersinggung bahkan marah dan terjadi pemukulan;
Bahwa selama ini antara SAKSI I dan TERDAKWA tidak pernah ada suatu masalah;
Bahwa saksi mendekat mendengar keributan dan melerai dengan posisi saksi berada ditengah-tengah antara SAKSI I dan TERDAKWA;
Bahwa TERDAKWA (Terdakwa) menggunaklan tangan memukul SAKSI I satu kali mengenai mulut hingga luka dan berdarah pada bagian bibir atas dan bawah;
Bahwa akibat pukulan TERDAKWA (Terdakwa), SAKSI I disuruh istirahat selama 4 (empat) hari, tidak opname;
Bahwa satu rumah dipakai 3 (tiga) keluarga yang terdiri dari Orang tua, Satu keluarga SAKSI I dan satu keluarga TERDAKWA;
Bahwa rumah masih milik orang tua kami seluarga sudah saling memaafkan;
Bahwa SAKSI I dan TERDAKWA saling memaafkan dan TERDAKWA merasa bersalah akibat kejadian ini;
Bahwa hubungan keluarga antara SAKSI I dan keluarga TERDAKWA baik kembali;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa telah memukul muka SAKSI I satu kali, karena SAKSI I menyuruh Terdakwa untuk memindah barang-barang dagangan milik Terdakwa dari ruang sebelah dapur;
Bahwa karena Terdakwa tidak memiliki tempat lagi untuk menyimpan barang dagangan maka perintah SAKSI I tidak Terdakwa hiraukan;
Bahwa SAKSI I tetap bicara terus ngomel-ngomel agar Terdakwa memindahkan krombong selanjutnya Terdakwa marah dan menantang SAKSI I untuk berkelali kemudian Terdakwa memukul SAKSI I;
Bahwa SAKSI I membalas namun tidak kena karena terhalang oleh SAKSI III;
Bahwa Terdakwa memukuk SAKSI I dengan tangan Kejadian pada hari Jum’at tanggal 07 November 2014 sekitar pukul 06.15 wib di Lingk Xxxxx Rt.01 Rw.03 Kel. Xxxxx , Kec. Xxxxx , Kab. Semarang;
Bahwa yang memukul terlebih dahulu Terdakwa yang melerai Pak SAKSI II, akibat pukulan Terdakwa tidak bisa melihat SAKSI I karena terhalang oleh SAKSI III;
Bahwa selama ini antara SAKSI I dan Terdakwa tidak pernah ada suatu masalah;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap merupakan satu kesatuan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara Alternatif sebagaimana tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa sebagai konsekuensi dari dakwaan Penuntut Umum yang berbentuk Alternatif tersebut, maka Majelis Hakim akan memilih untuk langsung mempertimbangkan salah satu dari alternatif dakwaan tersebut yang lebih mengarah pada perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap Terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan maka menurut Majelis Hakim perbuatan terdakwa lebih mengarah pada Alternatif Dakwaan Pertama, dengan demikan dakwaan kedua tidak akan dibuktikan, selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan apakah terdakwa melanggar dakwaan pertama yaitu melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barangsiapa ;
melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Tentang Unsur I : Barangsiapa
Menimbang, unsur pertama “barangsiapa”, yang dimaksud barangsiapa adalah menunjuk pada subyek pelaku perbuatan pidana yang didakwakan, yakni setiap orang sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang terhadapnya dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya ;
Di persidangan subyek ini telah terpenuhi dengan hadirnya terdakwa, dimana atas subyek yang dimaksud dalam dakwaan telah diakui sebagai subyek yang dimaksud dalam surat dakwaan yang identitas lengkapnya sebagaimana termuat dalam muka putusan yakni terdakwa TERDAKWA sehingga tidak terjadi Error In Persona, Oleh karenanya unsur ini telah terbukti dan terpenuhi ;
Tentang Unsur II: melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud kekerasan fisikadalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan baik dari keterangan saksi-saksi maupun dari keterangan terdakwa sendiri bahwa terdakwa diajukan ke persidangan perkara ini karena terdakwa pada hari Jum’at tanggal 07 Nopember 2014 sekitar jam 06.15 Wib Terdakwa telah memukul saksi SAKSI I di depan rumah saksi SAKSI I Lingkungan Xxxxx RT.01 RW.03 Kelurahan Xxxxx Kecamatan Xxxxx Kabupaten Semarang;
Menimbang, bahwa sekitar bulan September 2014 terdakwa tinggal satu rumah dengan mertua terdakwa, saksi SAKSI I, saksi SAKSI III, serta anak dan istri terdakwa di Lingkungan Xxxxx RT.01 RW.03 Kelurahan Xxxxx Kecamatan Xxxxx Kabupaten Semarang;
Menimbang, bahwa awal mula terjadinya kekerasan dalam rumah tangga itu pada hari Jum’at tanggal 07 Nopember 2014 sekitar jam 06.15 Wib Terdakwa memukul saksi SAKSI I menggunakan tangan kanan mengepal.Terdakwa memukul saksi SAKSI I sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan mengepal mengenai dagu saksi SAKSI I;
Menimbang, bahwa dalam persidangan saksi SAKSI III yang saat itu langsung menghalangi saksi SAKSI I agar tidak bekelahi dengan terdakwa menyatakan terdakwa telah memukul saksi SAKSI I mengenai bibir sebelah kiri saksi SAKSI I dan dari keterangan saksi SAKSI II juga melihat dengan jarak sekitar 20 (dua puluh) meter, terdakwa memukul saksi SAKSI I dengan menggunakan tangan kanan mengepal kearah muka bagian saksi SAKSI I dengan menggunakan tangan kanan mengepal kearah muka bagian kiri yang menurut saksi SAKSI II mengenai dagu saksi SAKSI I sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor: 07.09.12/X/2014 tanggal 07 Nopember 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr.Gede Alit SN dokter pada RSU Xxxxx Xxxxx , dengan hasil pemeriksaan terhadap saksi SAKSI I ditemukan luka lebam akibat kekerasan benda tumpul di bibir kiri, dan luka lecet akibat kekerasan benda tajam di leher kiri, sehingga unsur ini juga terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara maka lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena lamanya pidana yang telah dijatuhkan kepada terdakwa lebih lama dari masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk menangguhkan atau mengalihkan jenis tahanan terhadap diri terdakwa, maka cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka terdakwa harus pula dibebankan untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum pengadilan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pidana tersebut ;
Hal – Hal Yang Memberatkan :
Hal – Hal Yang Meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui secara jujur perbuatannya ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa telah meminta maaf kepada saksi SAKSI I dan saksi SAKSI I telah memaafkan perbuatan terdakwa;
Memperhatikan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan-peraturan hukum lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
1 Menyatakan terdakwa TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda Rp.1.500.000(satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan ;
3. Menetapkan masa penahan selama terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran pada hari Kamis, tanggal 5 Februari 2015 oleh kami ASNI MERIYENTI, S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua Majelis, ADHI SATRIA NUGROHO, S.H. dan FITRI RAMADHAN, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh G U N A W A N, Panitera Pengganti serta dihadiri oleh SLAMET RIYONO, S.H.Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ungaran dan terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA , HAKIM KETUA,
ADHI SATRIA NUGROHO, S.H. ASNI MERIYENTI, S.H.,M..H
FITRI RAMADHAN, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
G U N A W A N