9/Pid./2016/PT TJK
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 9/Pid./2016/PT TJK
: MARIANA Binti BADRI
Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 1184/Pid.B/2015/PN.Tjk. tanggal 7 Desember 2015, yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai penjatuhan pidananya, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:- 1. Menyatakan Terdakwa Mariana binti Badri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penipuan” - 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mariana binti Badri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan - 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan - 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan - 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar kwitansi atas nama Mariana senilai Rp. 10. 000. 000,00 (sepuluh juta rupiah), untuk pembayaran uang muka jasa kepengurusan CPNS sebagai uang muka atas nama Mariani Wati, yang ditanda tangani oleh Hulman L Tobing, SH di Jakarta tanggal 21 April 2014 - - 1 (satu) lembar kwitansi atas nama. Mariana senilai Rp. 60. 000. 000,00 (enam puluh juta rupiah), untuk pembayaran tambahan jasa kepengurusan CPNS sebagai uang muka atas nama Mariani Wati, yang ditanda tangani oleh Hulman L Tobing, SH di Jakarta tanggal 11 September 2014 - - 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebessar Rp. 60. 000. 000,00 (enam puluh juta rupiah) dari Maryani, untuk pembayaran pengembalian dana milik ibu Maryani Wati Abdul Wahid, yang ditanda tangani oleh Suzye Ferrysia di Kotabumi tanggal 03 Juni 2015 - Tetap terlampir dalam berkas perkara - 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk kedua tingkat peradilan, dan untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah) -
Salinan:
P U T U S A N
Nomor9/Pid./2016/PTTJK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: --------------------------------------------------
Nama lengkap : MARIANA BintiBADRI;
Tempat lahir : Kotabumi;
Umur/tanggal lahir : 47 Tahun / 1 Januari 1968;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Alam Indah No.4 Rt.03, Kelurahan Way Halim, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga.-
--------Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;- ---------------------------
--------Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 19 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 7 September 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 8 September 2015 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 6 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2015;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 13 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 11 Nopember 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 12 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 10 Januari 2016;
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, sejak tanggal 14 Desember 2015 sampai dengan tanggal 12 Januari 2016;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, sejak tanggal 13 Januari 2016 sampai dengan tanggal 12 Maret 2016.
--------Pengadilan Tinggi tersebut;- ----------------------------------------------------------
--------Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 7 Desember 2015 Nomor 1184/Pid.B/2015/PN.Tjk., dalam perkara Terdakwa tersebut diatas;- -----
--------Telah membaca surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 06 Oktober 2015 No.Reg.Perkara:PDM-395/TJKAR/10/2015, Terdakwa telah diajukan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
------Bahwa Terdakwa Mariana binti Badri pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Maret 2014 sampai dengan bulan September 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih dalam tahun 2014, bertempat di Jalan Alam Indah No.04 Rt.03 Kelurahan Way Halim Permai Kecamatan Way Halim Bandar Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang di Bandar Lampung, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan mempergunakan nama palsu atau sifat palsu dengan mempergunakan tipu muslihat atau dengan mempergunakan rangkaian kata-kata bohong telah menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang atau mengadakan perjanjian hutang; Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada sekitar antara bulan Maret dan bulan April 2014 Suzzy Ferrysia, SY (DPO) yang berada di Jakarta menelpon terdakwa mengatakan bahwa ada teman yang minta dibantu untuk pengangkatan honor CPNS di Bandar Lampung dan menyuruh terdakwa untuk menghubungi Hulman L Tobing (teman terdakwa). Sekitar 1 (satu) minggu kemudian Suzzy Ferrysia,SY mengirimkan berkas kepada terdakwa melalui paket pengiriman dan setelah dibuka ternyata berkas tersebut atas nama saksi Maryani Wati. Selanjutnya terdakwa menelpon Hulman L Tobing mengatakan berkas atas nama Maryani Wati sudah ada pada terdakwa dan saat itu Hulman L Tobing menyuruh untuk mengirimkan berkas tersebut kepadanya melalui penitipan di bus Damri;
Selanjutnya sekitar 6 (enam ) bulan kemudian sdr. Hulman L Tobing (DPO) menelpon terdakwa mengatakan berkas Maryani Wati sudah masuk ke MENPAN dan sekarang tinggal tunggu NIP dari BKN Pusat. Atas perkataan Hulman L. Tobing tersebut disampaikan kepada Suzzy Ferrysia, SY dan terdakwa meminta untuk pelunasan sebelum NIP keluar dan Suzzy Ferrysia mengatakan “iya Tante Mar orangnya belum kasih uang ke saya sabar” namun terdakwa mengatakan “saya tidak enak dengan Hulam L Tobing yang selalu minta uang pelunasan dikarenakan NIP sudah mau keluar”. Selanjutnya Suzzy Ferrysia, SY menyuruh terdakwa untuk berangkat ke Kotabumi untuk bertemu dengan Suzzy Ferrysia, SY tetapi ternyata Suzzy Ferrysia,SY tidak ada di Kotabumi yang kemudian terdakwa menelpon saksi Maryani Wati dan memperkenalkan diri serta menjelaskan bahwa “ terdakwa yang mengurus pemberkasan saksi Maryani Wati dan mengatakan bahwa hari ini akan membuka rekening bersama di Kotabumi atas perintah Suzzy Ferrysia, SY” dan saat itu saksi Maryani Wati menjawab “ia tidak tahu menahu akan hal tersebut dan mengatakan bahwa sudah memberi uang kepada saksi Kamrus Ibrahim untuk pelunasan pengurusan CPNS“;
Tidak lama kemudian saksi Kamrus menelpon terdakwa mengatakan telah mentransfer uang sebesar Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah) kepada Suzzy Ferrysia, SY untuk pengurusan CPNS atas nama Maryani Wati yang selanjutnya terdakwa menelpon Suzzy Ferrysia, SY menjelaskan hal yang telah terjadi, selanjutnya Suzzy Ferrysia, SY mengirimkan uang kepada terdakwa yang digunakan untuk mengurus CPNS atas nama saksi Maryani Wati yaitu :
Pada bulan April 2014 Suzy Ferrysia, SY mentransfer ke rekening Bank BCA atas nama terdakwa senilai Rp.18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
Pada tanggal dan bulan yang terdakwa tidak ingat lagi ditahun 2014 Suzy Ferrysia, SY mentransfer ke rekening Bank BCA atas nama terdakwa senilai Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
Pada tanggal dan bulan yang terdakwa tidak ingat lagi ditahun 2014 Suzy Ferrysia, SY mentransfer ke rekening Bank BCA atas nama terdakwa senilai Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
Sehingga total uang yang telah terdakwa terima dari Suzy Ferrysia, SY sebesar Rp.70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah);
Selanjutnya uang tersebut terdakwa kirim kepada Hulman L. Tobing dan Hulman L. Tobing mengatakan tinggal tunggu kabar dari Menpan namun ini tidak bisa buru-buru, kemudian sekitar pertengahan tahun 2014 terdakwa bertemu dengan Hulman L. Tobing di Jakarta dan Hulman L. Tobing menyerahkan daftar NIP atas nama Maryani Wati;
Sekitar bulan September 2014 saksi Abdul Wahid dan Kamrus datang kerumah terdakwa untuk menanyakan tentang penerimaan CPNS atas nama Maryani Wati dan terdakwa menunjukkan beberapa lembar SK Menteri serta daftar NIP Kabupaten Lampung Timur atas nama Maryani Wati tetapi terdakwa tidak menyerahkan daftar NIP hanya boleh dilihat saja dan tidak boleh diambil atau foto copy dikarenakan perintah Hulman L. Tobing tidak diperbolehkan untuk menyerahkan daftar tersebut dikarenakan merupakan rahasia Negara. Bahwa setelah terdakwa menunjukkan daftar NIP Kabupaten Lampung Timur atas nama Maryani Wati namun hingga saat ini Maryani Wati tidak pernah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil di Lampung Timur;
Atas perbuatan terdakwa bersama dengan saksi Kamrus Ibrahim tersebut saksi Maryani Wati mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau sekitar jumlah itu;
--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;- -------------------------------------------------------------
-------Telah membaca surat tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tanggal 7 Desember 2015 No.Reg.Perkara:PDM-395/TJKAR/10/2015, dan meminta supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa Mariana binti Badri bersalah melakukan tindak pidana "penipuan yang dilakukan secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam dakwaan tunggal;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mariana Binti Badri, berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
3. Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar kwitansi atas nama Mariana senilai Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), untuk pembayaran uang muka jasa kepengurusan CPNS sebagai uang muka atas nama Mariani Wati, yang ditanda tangani oleh Hulman L Tobing, SH di Jakarta tanggal 21 April 2014;
1 (satu) lembar kwitansi atas nama. Mariana senilai Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), untuk pembayaran tambahan jasa kepengurusan CPNS sebagai uang muka atas nama Mariani Wati, yang ditanda tangani oleh Hulman L Tobing, SH di Jakarta tanggal 11 September 2014;
1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebessar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dari Maryana, untuk pembayaran pengembalian dana milik ibu Maryani Wati Abdul Wahid, yang ditanda tangani oleh Suzye Ferrysia di Kotabumi tanggal 03 Juni 2015;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);-
-------Telah membaca salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 1184/Pid.B/2015/PN.Tjk. tanggal 7 Desember 2015, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Mariana binti Badri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penipuan”;-
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mariana binti Badri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar kwitansi atas nama Mariana senilai Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), untuk pembayaran uang muka jasa kepengurusan CPNS sebagai uang muka atas nama Mariani Wati, yang ditanda tangani oleh Hulman L Tobing, SH di Jakarta tanggal 21 April 2014;
1 (satu) lembar kwitansi atas nama. Mariana senilai Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), untuk pembayaran tambahan jasa kepengurusan CPNS sebagai uang muka atas nama Mariani Wati, yang ditanda tangani oleh Hulman L Tobing, SH di Jakarta tanggal 11 September 2014;
1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebessar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dari Maryani, untuk pembayaran pengembalian dana milik ibu Maryani Wati Abdul Wahid, yang ditanda tangani oleh Suzye Ferrysia di Kotabumi tanggal 03 Juni 2015;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);-
-------Telah membaca Surat Keterangan Permintaan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 14 Desember 2015, yang menyatakan bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Banding dihadapan Kepala LAPAS Wanita Kelas II A Bandar Lampung tanggal 10 Desember 2015 MARIANA Binti BADRI/Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tersebut, dan permintaan banding mana telah diberitahukan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tanjungkarang kepada Penuntut Umum pada hari Senin tanggal 14 Desember 2015, dengan cara-cara yang sah dan seksama;- ----------------------------------------
-------Telah membaca Surat Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang masing-masing tanggal 21 Januari 2016 Nomor:W9.U1/304/HK.01/I/2016 dan Nomor: W9.U1/305/HK.01/I/2016 yang ditujukan kepada Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, yang isinya memberikan kesempatan kepada mereka untuk mempelajari berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang;- -----------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan oleh Terdakwa tersebut diatas masih dalam tenggang waktu, menurut cara-cara dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding tersebut haruslah dinyatakan dapat diterima;- ---------------------------------
-------Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Terdakwa menyerahkan memori bandingnya tanggal 18 Desember 2015, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 21 Desember 2015, yang salinannya telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 22 Desember 2015 dengan cara yang sah dan seksama;- ----------
Bahwa didalam memori banding terdakwa tersebut pada pokoknya Terdakwa/Pembanding mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa sangat keberatan serta menolak dengan tegas pertimbangan dan putusan a quo yang antara lain menyebut bahwa ternyata terdakwa dengan rangkaian kebohongannya berhasil meyakinkan saksi Abdul WAHID dan Maryani menerima tawaran menjadi CPNS melalui jalur khusus tanpa test dengan menyerahkan uang sebesar Rp.100.000.000,- sebagai biaya proses untuk penerimaan melalui jalur khusus dimaksud;
Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama telah keliru dalam menerapkan hukum pada putusan a quo, yaitu terhadap unsur turut serta melakukan;
Bahwa ada ketidakadilan yang dirasakan oleh Terdakwa sehubungan dengan perkara atas nama korban Maryani Wati, karena terhadap Terdakwa yang lain atas nama Sdr. Kamrus Ibrahim divonis penjara lebih ringan dari pada vonis yang dijatuhkan kepada Terdakwa, padahal sesuai fakta persidangan, yaitu dari keterangan saksi-saksi yang menawarkan agar korban dapat diterima menjadi CPNS dengan syarat menyerahkan sejumlah uang adalah Sdr. Kamrus Ibrahim, sedangkan Terdakwa hanya diminta bantu untuk menghubungi teman Terdakwa yang bernama Hulman L Tobing. Namun Terdakwa dihukum lebih berat sedangkan Sdr. Kamrus Ibrahim dihukum lebih ringan;
Berdasarkan uraian diatas maka Terdakwa berpendapat serta berkeyakinan apa yang didakwakan kepada saya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, dan mohon agar membebaskan terdakwa dari segala tuntutan, serta mengembalikan nama baik serta merehabilitasi harkat dan martabat terdakwa;
-------Menimbang, bahwa atas memori banding tersebut Penuntut Umum telah mengajukan kontra memori banding tanggal 23 Desember 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada hari itu juga, dan salinannya telah diserahkan dan diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 29 Desember 2015;- ------------------------------------------------------------------------------
Dan dalam kontra memori banding Penuntut Umum tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa putusan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama telah tepat dan tidak ada kekeliruan kekeliruan, serta mohon putusan a quo dikuatkan;- ----------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 7 Desember 2015 Nomor 1184/Pid.B/2015/PN.Tjk., maka Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepada Terdakwa dan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, sedangkan hal-hal yang dikemukakan oleh Terdakwa dalam memori bandingnya tersebut Majelis Hakim dapat menerima alasan bahwa Terdakwa hanya membantu bukan pelaku utama dalam kasus a quo (Sdr. Hulman L Tobing, SH /DPO), dan terhadap kontra memori banding Penuntut Umum tidak ada mengemukakan hal-hal baru, oleh karena itu kontra memori banding tersebut tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan patut untuk dikesampingkan;- ---------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka putusan Pengadilan tingkat pertama Nomor:1184/Pid.B/2015/PN.Tjk. tanggal 7 Desember 2015 atas nama Terdakwa MARIANA Binti BADRI patut untuk diperbaiki sekedar amar putusan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan menurut hemat Majelis Hakim Tinggi terlalu berat;- ----------------
-------Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu menjaga disparitas pemidanaan agar dalam kasus yang sama tidak ada perbedaan yang mencolok;- ---------------
-------Menimbang, bahwa oleh Terdakwa berada dalam tahanan dan tidak ada alasan untuk dikeluarkan dari tahanan, maka berdasarkan pasal 242 KUHAP maka agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;- -------------------------------------
-------Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka biaya perkara pada kedua tingkat peradilan dibebankan kepada Terdakwa;- ------------------------------------------------------------------------------------------
-------Mengingat pasal 378 ayat juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan-peraturan hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;- ------------------------
M E N G A D I L I :
--- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;- --------------------------
--- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 1184/Pid.B/2015/PN.Tjk. tanggal 7 Desember 2015, yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai penjatuhan pidananya, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:- --------------------------------------
Menyatakan Terdakwa Mariana binti Badri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penipuan”;- ------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mariana binti Badri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;- ----------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;- --------------
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;- ------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar kwitansi atas nama Mariana senilai Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), untuk pembayaran uang muka jasa kepengurusan CPNS sebagai uang muka atas nama Mariani Wati, yang ditanda tangani oleh Hulman L Tobing, SH di Jakarta tanggal 21 April 2014;- ----------------
1 (satu) lembar kwitansi atas nama. Mariana senilai Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), untuk pembayaran tambahan jasa kepengurusan CPNS sebagai uang muka atas nama Mariani Wati, yang ditanda tangani oleh Hulman L Tobing, SH di Jakarta tanggal 11 September 2014;- ------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebessar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dari Maryani, untuk pembayaran pengembalian dana milik ibu Maryani Wati Abdul Wahid, yang ditanda tangani oleh Suzye Ferrysia di Kotabumi tanggal 03 Juni 2015;- -----------------------------
Tetap terlampir dalam berkas perkara;- ------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk kedua tingkat peradilan, dan untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);- -----------------------------------------------------------------------------------
-------Demikianlah perkara ini diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada hari SENIN tanggal 15 Februari 2016 oleh kami ANTONORUSTONO,S.H., M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang selaku Ketua Majelis, dengan AGUS SUTARNO,S.H., M.H. dan DR.ASRA,S.H., M.H. Hakim-Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tanggal 27 Januari 2016 Nomor: 9/Pen.Pid/2016/PT TJK., untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, serta penunjukan Panitera Pengganti untuk membantu Majelis Hakim tersebut, putusan mana pada hari KAMIS tanggal 18FEBRUARI2016 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh FARIHAYATI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, akan tetapi tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.- ------------------------------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
d.t.o. d.t.o.
1. AGUS SUTARNO, S.H., M.H. ANTONO RUSTONO, S.H., M.H.
d.t.o.
Panitera Pengganti,
2. DR. ASRA, S.H., M.H.
d.t.o.
F
UNTUK SALINAN RESMI:
Panitera
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang,
Ub. Panitera Muda Pidana
(Tgl. .....- ... -2016).
Gandamana, S.H., M.H.
Nip.19641212 198803 1007
ARIHAYATI, S.H.