119/Pid.Sus/2014/PN.Skt
Putusan PN SURAKARTA Nomor 119/Pid.Sus/2014/PN.Skt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RAMADHAN OZZY FEBRIRIYANTO
HUKUM
P U T U S A N
Nomor : 119 / Pid Sus / 2014 / PN Skt
² DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ²
Pengadilan Negeri Surakarta yang mengadili perkara – perkara Pidana secara Biasa dalam Peradilan Tingkat Pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama : RAMADHAN OZZY FEBRIRIYANTO.
Tempat Lahir : Sukoharjo.
Umur / Tanggal Lahir : 20 tahun / 17 Februari.
Jenis Kelamin : Laki – laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Dsn. Tempel, Rt.01/05, Kel. Blimbing, Kec.
Gatak, Kabupaten Sukoharjo.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Mahasiswa (UNS Fakultas FKIP Semester IV).
Terdakwa tersebut TIDAK DITAHAN ;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara Terdakwa ;
Memperhatikan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta, Nomor : 119 / Pen.Pid Sus / 2014 / PN Skt. tanggal 29 September 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Memperhatikan Surat Penetapan Panitera Pengadilan Negeri Surakarta, Nomor : 119 / Pen.Pid Sus / 2014 / PN Skt. tanggal 29 September 2014 tentang penunjukan Panitera Pengganti ;
Memperhatikan Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 119 / Pid Sus / 2014 / PN Skt. tanggal 30 September 2014 tentang penentuan hari dan tanggal persidangan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Setelah memeriksa barang bukti ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan, sebagai berikut :
Dakwaan:
Kesatu :
Bahwa ia Terdakwa RAMADHAN OZZY FEBRIRIYANTO, pada hari Jum'at tanggal 08 Agustus 2014 sekitar Pukul 10.00 Wib, atau pada waktu - waktu lain dalam Tahun 2014 di Jalan Urip Sumoharjo, Depan Pasar Gede, Jebres, Surakarta, atau tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surakarta, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan orang lain meninggal dunia, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Revo miliknya No. Pol AD 2018 DT bergerak dari arah Selatan ke utara dengan kondisi jalan 2 (dua) arah dan bersamaan itu pula didepan kendaraan Terdakwa terdapat mobil yang sedang berjalan yang tidak diketahui Nomor kendaraannya, sedangkan pejalan kaki berjalan dari arah barat menyebrang ke timur, karena Terdakwa mendahului mobil tersebut dari samping kanan kurang memperhatikan situasi didepannya dan kurang memperhatikan pejalan kaki yang sedang menyebrang yakni korban RATNA SUSILOWATI dan KARTIKA SARI yang sedang menyebrang didepannya sehingga terjadi benturan / kecelakaan karena stang kiri dan spion motor Terdakwa membentur saksi korban KARTIKA SARI selanjutnya membentur korban RATNA SUSILOWATI dan benturan tersebut mengakibatkan korban RATNA SUSILOWATI jatuh kebelakang kepala mengenai aspal jalan (sesuai Sket gambar TKP).
Bahwa akibat kelalaian Terdakwa mengendarai kendaraannya mengakibatkan korban RATNA SUSILOWATI, tidak sadarkan diri karena mengalami Cedera otak derajat berat sesuai Visum Et Repertum Nomor : 2647/Ska/RU.V/EX/VIII/2014 tanggal 22 Agustus 2014 dan korban meninggal dunia diruang ICU Dr. Oen Surakarta pada hari Sabtu Tanggal 09 Agustus 2014.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 310 Ayat (4) UURI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
---------------------------------------------- D A N ------------------------------------------
Kedua :
Bahwa Terdakwa RAMADHAN OZZY FEBRIRIYANTO, pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan Kesatu diatas, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan / atau barang, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Revo miliknya No. Pol AD 2018 DT bergerak dari arah Selatan ke utara dengan kondisi jalan 2 (dua) arah dan bersamaan itu pula didepan kendaraan Terdakwa terdapat mobil yang sedang berjalan yang tidak diketahui No. kendaraannya, sedangkan pejalan kaki berjalan dari arah barat menyebrang ke timur, karena Terdakwa mendahului mobil tersebut dari samping kanan kurang memperhatikan situasi didepannya dan kurang memperhatikan pejalan kaki yang sedang menyebrang yakni korban RATNA SUSILOWATI dan KARTIKA SARI yang sedang menyebrang didepannya sehingga terjadi benturan / kecelakaan karena stang kiri dan spion motor Terdakwa membentur saksi korban KARTIKA SARI selanjutnya membentur korban RATNA SUSILOWATI dan benturan tersebut mengakibatkan korban KARTIKA SARI jatuh dan mengalami pusing, nyeri pinggang kanan, memar, bengkak dan lecet siku kanan, pergelangan tangan, lecet betis kiri, lecet mata kaki kanan (sesuai Sket gambar TKP).
Bahwa akibat kelalaian Terdakwa mengendarai kendaraannya mengakibatkan korban KARTIKA SARI, mengalami hematom R Antebrachii dextra et sinistra dan Vulnus Exceriasi sesuai Visum Et Repertum Nomor : 2100/Ska/RM.V/EX/VIII/2014 tanggaI 29 Agustus 2014 dan kaca spion kiri sepeda motor Terdakwa hampir lepas.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 310 Ayat (2) UURI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
----------------------------------------------- A TAU ------------------------------------------
Ketiga:
Bahwa terdakwa RAMADHAN OZZY FEBRIRIYANTO, pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan Kesatu diatas, mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana yang diatur pasal 106, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Revo miliknya No. Pol AD 2018 DT bergerak dari arah Selatan ke utara dengan kondisi jalan 2 (dua) arah dan bersamaan itu pula didepan kendaraan Terdakwa terdapat mobil yang sedang berjalan yang tidak diketahui No. kendaraannya, sedangkan pejalan kaki berjalan dari arah barat menyebrang ke timur, karena Terdakwa mendahului mobil tersebut dari samping kanan kurang memperhatikan situasi didepannya dan kurang memperhatikan pejalan kaki yang sedang menyebrang yakni korban RATNA SUSILOWATI dan KARTIKA SARI yang sedang menyebrang didepannya sehingga terjadi benturan / kecelakaan karena stang kiri dan spion motor Terdakwa membentur saksi korban KARTIKA SARI selanjutnya membentur korban RATNA SUSILOWATI dan benturan tersebut mengakibatkan korban jatuh kebelakang kepala mengenai aspal / jalan (sesuai Sket gambar TKP).
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut ketentuan PasaI 284 UURI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa guna mendukung kebenaran dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti berupa saksi-saksi yakni :
Saksi PARNO Bin KIMIN, disumpah, menerangkan :
Bahwa Saksi tidak mengenal Terdakwa.
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan Saksi membenarkan keterangannya.
Bahwa Saksi bekerja sebagai Juru Parkir di Jl. Urip Sumoharjo ( depan Pasar Gede ) Surakarta.
Bahwa Saksi menerangkan pada hari Jum'at, tanggal 08 Agustus 2014 sekitar Pukul 10.00 Wib di Jalan Urip Sumoharjo Depan Pasar Gedhe Jebres Surakarta telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara pengendara Sepeda motor Honda Revo dengan pejalan kaki 2 (dua) orang perempuan, yang satu masih muda dan satunya sudah tua.
Bahwa pengendara sepeda motor tersebut adalah Terdakwa.
Bahwa jarak saksi dari kejadian sekitar 6 (enam) meter, dan Saksi pada waktu kejadian berada disebrang jalan, karena jalan tersebut 2 (dua) arah dengan dibatasi penghalang terbuat dari besi.
Bahwa Saksi melihat dari jarak jauh sepeda motor yang dikendarai Terdakwa tidak jatuh saat menabrak kedua korban tersebut.
Bahwa menurut Saksi kecepatan pengedara tersebut sekitar 40 km / jam.
Bahwa Saksi melihat tidak ada bekas rem dilokasi kecelakaan dan saksi hanya melihat ada orang menyirami jalan tapi tidak mengetahui apakah itu darah atau tidak.
Menimbang, atas keterangan tersebut Terdakwa membenarkan.
Saksi YENNY SRI OENTARI, disumpah menerangkan :
Bahwa Saksi sebelumnya tidak mengenal Terdakwa dan Saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan keterangan Saksi tersebut benar.
Bahwa telah terjadi kecelakaan terhadap ibu saksi bernama RATNA SUSlLOWATI usia 71 Tahun dan adik saksi KARTIKA SARI.
Bahwa kejadian kecelakaan yang menimpa Ibu dan Adik Saksi terjadi di Jl. Urip Sumoharjo (depan Pasar Gede).
Bahwa pada saat kejadian Saksi tidak berada di tempat kejadian, tetapi Saksi pada hari Jum'at, tanggal 08 Agustus 2014 sekitar Pukul 10.00 Wib mendapat telpon dari Adik Saksi ( Korban ) tetapi tidak jelas cara bicaranya sehingga saya menghubungi keluarga untuk mencari info keberadaan adik saya karena saya mendengar Adik Saksi bersama Ibu Saksi ( Korban ) mau ke Pasar Gede untuk membelikan buah cucunya.
Bahwa setelah Saksi menelpon keluarga Saksi lainnya barulah mendapat kabar bahwa Adik Saksi dan Ibu Saksi mendapat kecelakaan di Jalan Urip Sumoharjo Depan Pasar Gedhe.Jebres Surakarta.
Bahwa Saksi langsung mencari info dan Saksi bertemu ibu dan adik saksi di Rumah Sakit Panti Kosalah /dr. Oen Surakarta.
Bahwa Saksi melihat keadaan ibu saksi tidak pernah sadar dan menurut keterangan Adik Saksi ( Korban ) ada luka berlubang di kepala sedangkan adik saksi mendapat luka-luka memar ditubuhnya dan bahkan bengkak.
Bahwa menurut keterangan Adik Saksi ( Korban ) kejadian yang menimpa ibu dan adik saksi sebagai korban kecelakaan karena ditabrak sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa.
Bahwa Saksi membenar kedua Visum saat dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Bahwa saat saksi datang ke Rumah Sakit posisi kepala Ibu Saksi ( Korban ) sudah dijahit dan sempat dirawat sehari di R.S lalu di bawa pulang dalam keadaan telah meninggal dunia.
Bahwa Saksi mengetahui keluarga Terdakwa telah datang ke rumah Keluarga Saksi untuk meminta maaf dan Saksi sebagai wakil dari keluarga telah memaafkan perbuatan Terdakwa.
Bahwa Saksi meminta agar adik saksi sebagai korban tidak perlu lagi datang bersaksi mengingat korban punya anak kecil dan masih trauma atas kejadian yang menimpa Adik saksi dan Ibu Saksi karena selalu mengingat Ibu Saksi.
Menimbang, atas keterangan tersebut Terdakwa membenarkan.
Saksi LILIK ANDY SUSILO, disumpah menerangkan :
Bahwa Saksi mengaku pada hari Jum'at, tanggal 08 Agustus 2014 sekitar Puku1 10.00 Wib di Jalan Urip Sumoharjo, tidak jauh dari lokasi saat Saksi bertugas mendapat laporan dari masyarakat telah terjadi kecelakaan lalu lintas, kemudian saksi menuju lokasi, setelah memeriksa lokasi dan mengamankan barang bukti lalu Saksi menuju Rumah Sakit.
Bahwa menurut keterangan dari masyarakat sekitar TKP telah terjadi kecelakaan antara sepeda motor yang dibawa / dikendarai oleh Terdakwa dengan 2 (dua) orang perempuan pejalan kaki.
Bahwa 2 (dua) orang pejalan kaki yang menjadi korban kecelakaan tersebut tidak berjalan pada jalan yang semestinya karena disekitar lokasi kejadian ada jembatan penyebrangan dan sebra Cross tetapi para korban menyeberang jalan di jalan raya yang ada pembatasnya.
Bahwa dari hasil pemeriksaan Saksi tidak melihat ada bekas rem.
Menimbang, atas keterangan tersebut Terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa sebagai Mahasiswa di UNS Fakutas FKIP Smester V.
Bahwa Terdakwa tanpa sengaja telah menabrak pejalan kaki 2 (dua) orang perempuan pada hari Jum'at, tanggal 08 Agustus 2014 sekitar Pukul 10.00 Wib di Jalan Urip Sumoharjo.
Bahwa saat itu Terdakwa berangkat dari rumah di Sukoharjo sekitar pukul 09.00 Wib karena mau rapat di Kampus sekitar pukul 10.00 Wib Terdakwa mengendarai sepeda motor dengan tergesa-gesa, saat Terdakwa berada dilokasi bermaksud menyalip dari kanan pengendara mobil didepan namun saat menyalip ternyata ada kedua korban menyebrang sehingga saat itu juga Terdakwa tidak bisa menghindar sehingga kaca spion kiri sepeda motor Terdakwa mengenai salah satu korban.
Bahwa kondisi lalu lintas di tempat kejadian tabrakan saat itu ramai.
Bahwa Terdakwa adalah anak Pertama dari 2 (dua) bersaudara dan pekerjaan orang tua Terdakwa penjual dagangan makanan keliling.
Bahwa Terdakwa mengakui kecepatan sepeda motor yang dikendarainya sekitar 40-50 km / jam.
Bahwa keluarga Terdakwa telah datang ke rumah Keluarga Korban untuk meminta maaf dan Keluarga Korban telah memaafkan perbuatan Terdakwa.
Bahwa sepeda motor yang dikendarainya adalah milik Ibu Terdakwa.
Bahwa Terdakwa merasa menyesal dan berjanji akan berhati – hati dalam mengendarai kendaraan di jalan.
Bahwa Terdakwa tidak pernah dihukum.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diperlihatkan barang bukti dimana baik saksi maupun terdakwa masing-masing kenal terhadap barang bukti tersebut ;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan penuntut umum telah mengajukan tuntutan pidana yang pada pokoknya memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap diri terdakwa sebagai berikut sebagai berikut :
M E N U N T U T :
Menyatakan Terdakwa RAMADHAN OZZY FEBRIRIYANTO, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan orang lain meninggal dunia serta orang lain mendapakan luka-luka, sebagaimana Dakwaan Kesatu Pasal 310 ayat (4) dan Kedua Pasal 310 Ayat (2) UURI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan pidana percobaan selama 2 (dua) tahun.
Barang bukti berupa : 1 (satu) unit Spm Honda Revo AD-2018-DT, STNK Spm Honda Revo AD-2018-DT A/n Sri Purwanti, dan Sim C A/n RAMADHAN OZZY FEBRIRNYANTO Nosim. 940214420064, dikembalikan kepada Terdakwa.
Menyatakan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa, terhadap tuntutan tersebut terdakwa tidak mengajukan pembelaan namun memohon kepada Majelis Hakim agar terhadap dirinya dijatuhi putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah mengajukan Replik dan Duplik secara lisan dimana masing-masing pihak tetap pada pendiriannya semula atas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian maka dapatlah diperoleh fakta yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa karena kelalaiannya mengendarai sepeda motor berada di jalan di Jalan Urip Sumoharjo Surakarta telah menabrak pejalan kaki 2 (dua) orang perempuan pada hari Jum'at, tanggal 08 Agustus 2014 sekitar Pukul 10.00 Wib di Jalan Urip Sumoharjo.
Bahwa saat itu Terdakwa berangkat dari rumah di Sukoharjo sekitar pukul 09.00 Wib karena mau rapat di Kampus sekitar pukul 10.00 Wib Terdakwa mengendarai sepeda motor dengan tergesa-gesa, saat Terdakwa berada dilokasi bermaksud menyalip dari kanan pengendara mobil didepan namun saat menyalip ternyata ada kedua korban menyebrang sehingga saat itu juga Terdakwa tidak bisa menghindar sehingga kaca spion kiri sepeda motor Terdakwa mengenai salah satu korban.
Bahwa Korban bernama RATNA SUSILOWATI akibat tabrakan tersebut mengenai kaca spion tersebut terpelanting dan jatuh mengenai pembatas jalan sehingga mengalamai luka sebagaimana Visum et Repertum dan dibawa ke R.S kemudian meninggal dunia sedangkan satu korban lagi bernama : KARTIKA SARI mengalami luka-luka.
Bahwa kondisi lalu lintas di tempat kejadian tabrakan saat itu ramai.
Bahwa Terdakwa mengakui kecepatan sepeda motor yang dikendarainya sekitar 40-50 km / jam.
Bahwa keluarga Terdakwa telah datang ke rumah Keluarga Korban untuk meminta maaf dan Keluarga Korban telah memaafkan permohonan maaf dari Terdakwa dan telah dibuat surat pernyataan menerima permohonan maaf dari Terdakwa.
Bahwa sepeda motor yang dikendarainya adalah milik Ibu Terdakwa.
Bahwa Terdakwa merasa menyesal dan berjanji akan berhati – hati dalam mengendarai kendaraan di jalan.
Bahwa Terdakwa tidak pernah dihukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 182 ayat 4 KUHAP dasar Majelis Hakim untuk bermusyawarah dalam rangka menjatuhkan putusan adalah surat dakwaan dan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, karenanya yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut adalah apakah berdasarkan fakta-fakta di atas terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, perbuatannya haruslah memenuhi seluruh unsur dari delik yang didakwakan padanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dihadapkan dalam sidang didakwa yang disusun secara Komulatif Alternatif, yaitu Dakwaan KESATU melanggar pasal 310 ayat (4) UURI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dan KEDUA melanggar pasal 310 ayat (2) UURI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Atau KETIGA melanggar pasal 310 ayat (4) UURI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan baik dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Dakwaan yang lebih tepat dipertimbangkan adalah Dakwaan Kesatu dan Kedua ;
Menimbang, bahwa dalam Dakwaan Kesatu Terdakwa didakwa melakukan Pelanggaran Pasal 310 ayat (4) UURI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang Siapa ;
Mengemudikan kendaraan bermotor ;
Karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia ;
Ad. 1. Unsur barang siapa.
Bahwa unsur ini pengertiannya menunjuk kepada seseorang atau pelaku yang dapat bertanggung jawab atas perbuatannya, dalam perkara ini yang diajukan sebagai terdakwa adalah RAMADHAN OZZY FEBRIRIYANTO, dimana dalam fakta persidangan terdakwa mengakui identitas sebagaimana dalam Surat Dakwaaan dan mampu bertanggungjawab, Dengan demikian Unsur Barang Siapa telah terpenuhi ;
Ad.2. Mengemudikan kendaraan bermotor.
Berdasarkan fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dan didukung keterangan Terdakwa yang telah mengakui perbuatannya serta barang bukti dan Visum, diperoleh fakta bahwa pada hari Jum'at, tanggal 08 Agustus 2014 Terdakwa berangkat dari rumahnya di Sukoharjo mengendarai sepeda motor Honda Revo AD-2018-DT, sekitar pukul 09.00 Wib tujuan ke Kampusnya di Universitas Sebelas Maret Surakarta, karena ada rapat yang akan dihadiri sekitar pukul 10.00 Wib, ketika kendaraannya Terdakwa berada dilokasi Terdakwa bermaksud menyalip dari kanan pengendara mobil didepannya namun saat menyalip ternyata kedua korban menyebrang sehingga saat itu juga Terdakwa tidak bisa menghindar dan kaca spion kiri mengenai kedua korban dan terjadi kecelakaan, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Ad.3. Karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia.
Berdasarkan fakta dipersidangan diperoleh fakta bahwa akibat tabrakan tersebut kedua korban terjatuh, dimana korban RATNA SUSILOWATI, tidak sadarkan diri karena mengalami Cedera otak derajat berat dan meninggal dunia diruang ICU Dr. Oen Surakarta pada hari Sabtu, Tanggal 09 Agustus 2014, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dari seluruh unsur dari Dakwaan Kesatu telah terpenuhi seluruhnya maka secara hukum kesalahan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan Terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam Dakwaan Kedua di dakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (2) UURI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa dalam Dakwaan Kedua Terdakwa didakwa melakukan Pelanggaran Pasal 310 ayat (2) UURI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang Siapa ;
Mengemudikan kendaraan bermotor ;
Karena kelalaiannya mengakibatkan orang luka ;
Menimbang, bahwa unsur pertama dan kedua merupakan unsur yang sama telah dipertimbangkan dalam dakwaan kesatu dipergunakan kembali untuk mempertimbangkan unsur dakwaan kedua sehingga dengan demikian unsur tersebut telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa unsur berikutnya adalah mengakibatkan luka-luka dipertimbangkan sebagai berikut :
Berdasarkan fakta dipersidangan diperoleh fakta bahwa akibat tabrakan tersebut kedua korban terjatuh, dimana korban KARTIKA SARI, mengalami luka nyeri pinggang kanan, memar, bengkak dan lecet siku kanan, pergelangan tangan kanan, lecet betis kiri dan lecet mata kaki kanan, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa akibat dari kelalaian dari Terdakwa mengemudikan sepeda motor dengan kecepatan yang cukup tinggi berada dijalan yang cukup ramai, telah menabrak 2 (dua) orang korban dimana yang satu korban meninggal dunia sedangkan satu korban lagi mengalami luka-luka ;
Menimbang, bahwa Saksi korban yang mengalami luka-luka bernama : KARTIKA SARI sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum ;
Menimbang, bahwa seluruh unsur dalam Dakwaan Kedua tersebut telah dipenuhi seluruhnya maka menurut Hukum, Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Dakwaan Kedua ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian seperti tersebut, maka Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan orang lain meninggal dunia serta orang lain mendapakan luka-luka, sebagaimana Dakwaan Kesatu Pasal 310 ayat (4) dan Kedua Pasal 310 Ayat (2) UURl Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa mampu bertanggung jawab dan Majelis tidak menemukan alasan pemaaf dan pembenar maka Terdakwa patut dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihukum dijatuhi pidana maka haruslah dijatuhi pula untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhi pidana maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, sehingga pidana yang dijatuhkan dipandang adil dan setimpal dengan kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa sebagai seorang Mahasiswa yang mempunyai masa depan masih panjang untuk mengakui perbuatannya secara terus terang dan perbuatannya telah dimaafkan oleh keluarga korban maka Majelis Hakim memandang perlu pidana yang lebih tepat untuk Terdakwa, Terdakwa dijatuhi pidana percobaan, tidak perlu menjalani pidana langsung yang dijatuhkan kepada Terdakwa namun diberikan sarat ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana terlebih dahulu memperhatikan tentang hal-hal yang memberatkan dan meringakna sebagai berikut :
Hal – hal yang memberatkan :
Akibat dari kelalaian Terdakwa mengendarai kendaraan mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka.
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa belum pernah dihukum
Terdakwa tercatat sebagai Mahasiswa di UNS Surakarta dan penerima Bea Siswa.
Keluarga korban telah memaafkan Terdakwa ;
Mengingat pasal 310 ayat (4) UURI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dan KEDUA melanggar pasal 310 ayat (2) UURI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pasal 193 (1) KUHAP serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini ;
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa RAMADHAN OZZY FEBRIRIYANTO yang identitas lengkapnya tersebut dimuka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN ORANG MENINGGAL DUNIA DAN ORANG MENGALAMI LUKA-LUKA ” ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 8 ( delapan ) bulan ;
Menetapkan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak perlu dijalani terkecuali dalam masa percobaan selama 1 ( satu ) tahun terdakwa melakukan perbuatan pidana yang dapat dihukum ;
Menetapkan Barang Bukti berupa : 1 (satu) unit Spm Honda Revo AD-2018-DT, STNK Spm Honda Revo AD-2018-DT A/n Sri Purwanti, dan Sim C A/n RAMADHAN OZZY FEBRIRNYANTO Nosim. 940214420064, dikembalikan kepada Terdakwa ;
Membebankan biaya perkara kepada diri terdakwa sebesar Rp. 2.000,- ( Dua ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta pada hari SENIN, tanggal 3 NOPEMBER 2014 oleh Kami : MION GINTING, SH. sebagai Hakim Ketua serta HARI IRAWAN, SH.M.Hum dan MULYADI, SH.MH masing - masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari SELASA, Tanggal 4 NOPEMBER 2014 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua serta didampingi oleh Para Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh UJI ASTUTI, SH. sebagai Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh HASRAWATI MUSYTARI, SH. sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta, serta dihadapan Terdakwa ;
Hakim Anggota I, Hakim Ketua Majelis,
HARI IRAWAN, SH.M.HumMION GINTING, SH
Hakim Anggota II
MULYADI, SH.MH
Panitera Pengganti,
UJI ASTUTI, SH.