69/PID.SUS/2015/PN.Bta
Putusan PN BATURAJA Nomor 69/PID.SUS/2015/PN.Bta
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BAHTIAR EFENDI Bin M. SAMRI
MENGADILI ; 1. Menyatakan terdakwa Bahtiar Efendi Bin M.Samri, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana”Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan oranga lain meninggal dunia”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa ; - 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Vega ZR Nopol BG-5745-FE ; - 1(satu) Unit sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol BG-3638-FI ; - 1(satu)Lembar STNK sepeda motor Yamaha Vega ZR Nopol BG-5745-FE : - 1(satu)Lembar STNK sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol BG-3638-FI atas nama Karsono Adinoto ; - 1(satu) lembar SIM C atas nama Bachtiar Efendi;-Dikembalikan kepada pemiliknya ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 69/Pid.Sus/2015/PN.Bta.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Baturaja yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama Lengkap : BAHTIAR EFENDI Bin M.SAMRI Tempat Lahir : Medan Umur / Tanggal Lahir : 40 Tahun / 21 Januari 1973 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Desa Tanjung Baru Kec.Baturaja Timur Kab.Oku Agama : Islam Pekerjaan : Buruh Pendidikan terakhir : SMP (tamat)
Terdakwa telah ditahan berdasarkan surat Perintah/Penetapan Penahanan:-------
-
1. Penyidik tanggal,tidak dilakukan penahanan ;---------------------------------------------- 2. Penuntut Umum tanggal,10 Februari 2015 Nomor : Print-17/RT.3/Euh.2/02/2015, sejak tanggal,10 Februari 2015 s/d tanggal,01 Maret 2015;-------------------------------------------------------------------------------------------------- 3. Hakim Pengadilan Negeri Baturaja, tanggal 12 Januari 2015, Nomor :68/Pen.Pid/2014/PN.Bta.sejak tanggal 12 Februari 2015 s/d tanggal,13 Maret 2015;-------------------------------------------------------------------------------------------------- 4. Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Baturaja,tanggal,02 Maret 2015,Nomor : 68/Pen.Pid/2015/PN Bta.dalam rumah Tahanan Negara Baturaja Oku,sejak tanggal 14 Maret 2015 s/d tanggal, 12 Mei 2015 ;--------------------------
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;--------------------------------------
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;---------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;-------------------------------------
Telah mendengar keteranga saksi-saksi dan terdakwa dipersidangan ;--------------
Telah meneliti barang bukti ;----------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Nomor : 69/Pid.Sus/2015/ PN Bta, tanggal 12 Februari 2015 tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;-------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan Surat-surat yang terlampir dalam berkas perkara yang bersangkutan ;-----------------------------------------------------------
Telah mendengar Pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Baturaja, No.Reg.Perk : PDM- /Kp.9/Euh.2/01/2014 tanggal,28 Januari 2015:-
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
| 1. | Menyatakan terdakwa Bahtiar Efendi Bin M.Samri, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“Pencurian dengan Pemberatan” sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam kesatu Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan ;--- |
| 2. | Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bahtiar Efendi Bin M.Samri dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa di tahan ;------- |
| 3. | Menyatakan barang bukti berupa :--------------------------------------------------------------- -1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Vega ZR Nopol BG-5745-FE ;----------------------------- -1(satu) Unit sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol BG-3638-FI ;----------------------------- -1(satu)Lembar STNK sepeda motor Yamaha Vega ZR Nopol BG-5745-FE :----------------- -1(satu) Lembar STNK sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol BG-3638-FI atas nama Karsono Adinoto ;------------------------------------------------------------------------------------------------1(satu) lembar SIM C atas nama Bachtiar Efendi;-Dikembalikan kepada pemiliknya;------ |
| 4. | Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidananya ;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan sebagai beriku :
--------- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Kesatu Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Anguktan Jalan atau Kedua Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan ;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, terdakwa mengaku telah mengerti akan isi dan maksud surat dakwaan tersebut dan tidak akan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi YUDI ROBEN ANSYAH Bin SAROMI ;
Saksi SULAIMAN AY Bin ABUN YANI ;
Saksi SALAMUDIN Bin ASWA ;
Saksi RINAWATI,S.pd Binti SULAIMAN AY ;
Saksi ADAM MALIK Bin AHMADI;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum menyebutkan Kesatu Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Anguktan Jalan atau Kedua Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Kesatu Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Anguktan Jalan atau Kedua Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang Siapa;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecalakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutan pidananya meminta kepada Majelis Hakim agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan, maka kini sampailah kepada seberapa hukuman (sentencing atau straftoemeting) yang kira-kira sepadan untuk dijatuhkan kepada terdakwa yang sesuai dengan kadar tindak pidana yang dilakukannya, apakah permintaan Penuntut Umum tersebut telah cukup memadai ataukah dipandang terlalu berat, ataukah masih kurang sepadan dengan kesalahan terdakwa, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena antara keluarga saksi korban dan keluarga terdakwa sudah ada perdamaian sehingga majelis Hakim akan memberikan hukuman yang sesuai kepada terdakwa dan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa terhadap masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP jo. Pasal 33 ayat (1) KUHP akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan harus dijatuhi pidana, sedangkan selama ini terdakwa telah ditahan maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) b KUHAP Hakim beralasan untuk menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai ketentuan Pasal 222 Ayat (1) jo Pasal 197 Ayat (1) huruf i KUHAP, kepada Terdakwa akan dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa untuk menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis Hakim juga akan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah merasahkan masyarakat ;
Perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa sdr David (alm);
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga ;
Terdakwa dan keluarga korban sudah ada perdamaian ;
Menimbang, bahwa selain hal-hal yang meringankan dan yang memberatkan sebagaimana yang dipertimbangkan diatas Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang bahwa putusan yang baik adalah putusan yang menjunjung tinggi kepastian hukum (rule of law) namun juga memberikan rasa keadilan pada masyarakat (social justice) disisi lain, putusan yang baik haruslah benar-benar menyelesaikan masalah sehingga memberikan kecendrungan agar pasca putusan, keadaan bisa kembali seperti sedia kala (restitutio integrum);
Memperhatikan Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Anguktan Jalan Jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;----------------------
M E N G A D I L I ;
| 1. | Menyatakan terdakwa Bahtiar Efendi Bin M.Samri, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana”Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan oranga lain meninggal dunia”;--------------------------------------------------------------------------------------------------- | ||||||||||
| 2. | Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;------------------------------------------------------------------------------------- | ||||||||||
| 3. | Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;------------------------------------------------------- | ||||||||||
| 4. | Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;--------------------------------- | ||||||||||
| 5. | Memerintahkan agar barang bukti berupa ;----------------------------------------------------
| ||||||||||
| 6. | Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); ------------------------------------------------------- |
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja pada hari Kamis tanggal, 26 Maret 2015, oleh kami DEDI IRAWAN,SH.MH.selaku Ketua Majelis Hakim, I NYOMAN ARY MUDJANA,SH.MH. dan HARTATI, S.H.masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut, dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ALIDIN,S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Baturaja dihadiri oleh RENI RITAMA,S.H. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Baturaja dan terdakwa ;------------------------------
Hakim-Hakim Anggota 1. I NYOMAN ARY MUDJANA,SH.MH. 2. HARTATI,SH. | Hakim Ketua Majelis DEDI IRAWAN,SH.MH. |
| Panitera Pengganti A L I D I N, SH. | |