2/PDT/2019/PT PDG
Putusan PT PADANG Nomor 2/PDT/2019/PT PDG
LIFRI LATIF, Melawan : SONI PAWERI, dkk.
MENGADILI 1. Menerima Permohonan Banding dari Tergugat/ Pembanding 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Solok, Nomor 3/Pdt.G/2018/PN Slk, tanggal 8 Oktober 2018, yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dikedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding sebesar Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 2/PDT/2019/PTPDG
DEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESA;
Pengadilan Tinggi Padang yang memeriksa dan memutuskan perkara perdata dalam tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
LIFRI LATIF, laki-laki, umur 56 tahun, pekerjaan Swasta, agama Islam, beralamat di Jorong Balai Lalang, Nagari Saning Baka, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, selanjutnya disebut sebagai Tergugat/Pembanding;
Dalam hal ini Tergugat memberi kuasa kepada:
1. Dr. AERMADERA, S.H., M.H. 2. GANEFRI INDRA YANTI, S.H. Adalah Advokat dan konsultan Hukum pada kantaor Hukum Dr. AERMADERA, S.H., M.H7 Rekan beralamat di Jalan A. Yani Nomor 99, Kelurahan VI Suku, Kota Solokyang baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 22 Oktober 2018, telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri solok tanggal 27 Oktober 2018;
Lawan
SONI PAWERI, laki-laki, umur 43 tahun, agama islam, pekerjaan wiraswasta, alamat Pakan Akek Jorong Kajai Nagari Koto Baru Kec. Kubung kab. Solok, selaku anak/ahli waris dari alm Zulkarnaini Dt. Garang yang dulunya adalah sebagai Pihak Pertama dalam Perjanjian Kerja Sama Pembangunan Pemukiman Perumahan dihadapan Notaris Adrian, SH. Notaris di Solok Akta Nomor 07 tertanggal 16 September 2010;
YONGKY DIAN SAPUTRA, laki-laki, umur 41 tahun, agama islam, pekerjaan wiraswasta, alamat di Jalan KH. Dewantoro no. 164 RT 003 RW 003 Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, selaku anak/ahli waris dari alm Zulkarnaini Dt. Garang yang dulunya adalah sebagai Pihak Pertama dalam Perjanjian Kerja Sama Pembangunan Pemukiman Perumahan dihadapan Notaris Adrian, SH. Notaris di Solok Akta Nomor 07 tertanggal 16 September 2010; Kedua-duanya tersebut di atas disebut Penggugat I/Terbanding I;
YURNIDA, perempuan, umur 53 tahun, agama Islam,pekerjaan Ibu Rumah Tangga, alamat di Jalan KH. Dewantoro Nomor 164 RT 003 RW 003, Kelurahan VI Suku, Kecamatan. Lubuk Sikarah, Kota Solok, selanjutnya disebut sebagai Penggugat II/Terbanding II;
Pengadilan Tinggi Tersebut;
Setelah membaca:
Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Nomor 2/PDT/2019/PT PDG, tanggal 3 Januari 2019, tentang penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding;
2. Berkas perkara dan Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor : 3/Pdt.G/2018/PN Slk, tanggal 8 Oktober 2018 serta surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat I/Pembanding I dan Penggugat II/ Pembanding II telah mengajukan gugatan terhadap Tergugat melalui Surat Gugatan yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Solok dengan Register Nomor : 3/Pdt.G/2018/PN Slk. dan Para Penggugat dalam Surat Gugatan tersebut mengemukakan hal-hal dan dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa Penggugat I merupakan anak/ahli waris dari alm Zulkarnaini Dt. Garang yang telah meninggal dunia tanggal 7 Agustus 2014, dimana dahulunya alm Zulkarnaini Dt. Garang dan Penggugat II merupakan Pihak Pertama dalam Perjanjian Kerja Sama Pembangunan Pemukiman Perumahan dihadapan Notaris Adrian, S.H. Notaris di Solok Akta Nomor 07 tertanggal 16 September 2010;
Bahwa alm Orang Tua/ Bapak Penggugat I yang bernama Zulkarnaini Dt. Garang dulunya mempunyai 2 (dua) bidang tanah dikenal dengan:
Sertifikat Hak Milik Nomor 154/ dengan luas 4725 M2 Gambar situasi Nomor 200/1985 atas nama Zulkarnaini Dt, Garang yang terletak di Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kotamadya Solok;
Sertifikat Hak Milik Nomor 962 Nomor Induk Bidang 03.09.01.02.00299 dengan luas 4840 M2 berdasarkan Surat Ukur Nomor 23/VI SK/2006 atas nama Zulkarnaini Dt. Garang yang terletak di Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kotamadya Solok;
Bahwa alm Orang Tua / Bapak Penggugat I yang bernama Zulkarnaini Dt. Garang dan Penggugat II mengadakan kesepakatan untuk melakukan Pembangunan Pemukiman Perumahan di atas tanah milik Penggugat I sebagaimana disebut angka 2 (dua) di atas dengan Tergugat;
Bahwa untuk pelaksanaan kesepakatan Pembangunan Pemukiman Perumahan sebagaimana angka 2 (dua) di atas alm Orang Tua / Bapak Penggugat I yang bernama Zulkarnaini Dt, Garang bersama dengan Penggugat II menindak lanjutinya dengan membuat Perjanjian Kerja Sama Pembangunan Pemukiman Perumahan dihadapan Notaris Adrian, SH. Notaris di Solok Akta Nomor 07 tertanggal 16 September 2010;
Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan b Perjanjian Kerja Sama Pembangunan Pemukiman Perumahan dihadapan Notaris Adrian, SH. Notaris di Solok Akta Nomor 07 tertanggal 16 September 2010 disebutkan:
Huruf a Pihak kedua (Tergugat) berkewajiban untuk membayar uang kepada pihak pertama sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah), dan pihak kedua juga berkewajiban untuk menyerahkan kepada pihak pertama 1 (satu) unit rumah type 45 (empat puluh lima) dengan luas tanah 120 M2 (seratus dua puluh meter persegi);
Huruf b uang sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah) dimana wajib diserahkan oleh Pihak Kedua (Tergugat) kepada Pihak Pertama (Para Penggugat) dalam 3 (tiga) tahap pembayaran, dengan ketentuan sebagai berikut;
Sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) wajib diserahkan oleh Pihak Kedua (Tergugat) kepada Pihak Pertama (Para Penggugat) paling lambat tanggal 25 September 2010;
Sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) wajib diserahkan oleh Pihak kedua (Tergugat) kepada Pihak Pertama (Para Penggugat) paling lambat tanggal 30 Oktober 2010;
Sisanya sebesar Rp1.050.000,00 (satu milyar lima puluh juta rupiah) wajib diserahkan oleh Pihak kedua (Tergugat) kepada Pihak Pertama (Para Penggugat) paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, terhitung semenjak pembayaran tahap ke 2 (dua) dilakukan, atau pada tanggal 30 April 2011;
Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) perjanjian Kerja Sama Pembangunan Pemukiman Perumahan dihadapan Notaris Adrian, SH. Notaris di Solok Akta Nomor 07 tertanggal 16 September 2010 disebutkan:‘“Pihak Pertama Orang Tua /bapak Penggugat I alm Zulkarnaini Dt,. Garang dan Pengguagat II berkewajiban untuk menandatanganiAkta Jual Beli dan membalik namakan kedua Sertifikat atas nama Pihak Kedua (Tergugat)”;
Bahwa kewajiban sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 ayat (2) Perjanjian Kerja Sama Pembangunan Pemukiman Perumahan dihadapan Notaris Adrian, S.H. Notaris di Solok Akta Nomor 07 tertanggal 16 September 2010 telah dilaksanakan oleh orang tua / Bapak Penggugat I alm Zulkarnaini Dt. Garang dan Pengguagat II namun Tergugat tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah diperjanjikan;
Bahwa sejak adanya kewajiban Tergugat mulai tanggal 25 September 2010 dan terakhir tanggal 30 April 2011 sebagai mana dalam pasal 4 ayat (1) huruf a Perjanjian Kerja sama Pembangunan Pemukiman Perumahan Akta Notaris Nomor 07 tanggal 16 September 2010 sebagai mana telah para Penggugat uraikan pada angka 5 (lima) di atas, sampai dengan berakhirnya Perjanjian Kerjasama tersebut, Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya untuk menyerahkan uang kepada Pihak Pertama yaitu Penggugat I dan Penggugat II sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah), dan 1 unit rumah type 45 (empat puluh lima) dengan tanah seluas 120 M2 (seratus dua puluh meter persegi);
Bahwa Penggugat I dan Penggugat II telah berusaha mendatangi Tergugat untuk menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah, namun Tergugat sengaja mengabaikan dan / atau tidak menyelesaikan kewajibannya tersebut, tindakan mana menunjukan bahwa Tergugat telah ingkar janji atau wanprestasi dengan tidak melaksanakan kewajibannya;
Bahwa Penggugat I dan Penggugat II tetap berusaha menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah, pada bulan Maret 2016 Tergugat melaksanakan kewajibannya sebagian dengan cara memberikan 4 (unit) rumah kepada Penggugat II dengan harga per unit rumahnya adalah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), dengan harga keseluruhan Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), tindakan mana menunjukan bahwa Tergugat telah ingkar janji atau wanprestasi dengan tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya;
Bahwa akibat perbuatan ingkar janji atau wanprestasi yang dilakukan Tergugat, Penggugat telah menderita kerugian belum diserahkannya oleh Tergugat kepda Penggugat 1 (satu) unit rumah type 45 (empat puluh lima) dengan tanah seluas 120 M2 (seratus dua puluh meter persegi) dan uang sebesar Rp1.284.000.000,00 (satu milyar dua ratus delapan puluh empat juta rupiah) dengan rincian:
Bunga dsebesar 1% / bulannya dari kewajiban pembayaran sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah) sebagaimana dalam pasal 4 ayat (1) huruf a Perjanjian Kerja sama Pembangunan Pemukiman Perumahan Akta Notaris Nomor 07 tanggal 16 September 2010 dari bulan Mei 2011 sampai dengan bulan Februari 2016 = 83 (delapan puluh tiga) bulan = Rp1.200.000.000,00 X 1% X 83 bulan = Rp996.000.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh enam juta rupiah);
Sisa pembayaran kewajiban sebagaimana dalam pasal 4 ayat (1) huruf a Perjanjian Kerja sama Pembangunan Pemukiman Perumahan Akta Notaris Nomor 06 tanggal 16 September 2010 yang masih tersisa sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);
Bunga sebesar 1% setiap bulan dari sisa pembayaran Perjanjian Kerja sama Pembangunan Pemukiman Perumahan Akta Notaris Nomor 07 tanggal 16 September 2010 sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) sejak bualan April 2016 sampai bulan April 2018 (pada saat perkara ini didaftarkan di Pengadialan Negeri Solok) yaitu Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) X 1% X 24 (dua puluh empat) bulan = Rp144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah);
Bahwa mengingat Terggat tidak memiliki itikad baik dalam membayar sisa kewajibanya, Penggugat I dan Penggugat II sangat mengkhawatirkan Tergugat akan kembali ingkar janji dan lalai memenuhi isi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara a quo, karenanya beralasan hukum bagi Penggugat I dan Penggugat II memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solok agar menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan dalam perkara a quo;
Bahwa Penggugat I dan Penggugat II juga sangat khawatir Tergugat akan mengasingkan dan / atau menghilangkan tanah objek Perjanjian Kerja Sama Pembangunan Pemukiman Perumahan dihadapan Notaris Adrian, S.H. Notaris di Solok Akta Nomor 07 tertanggal 16 September 2010 serta rumah yang telah dibangun di atasnya, mengingat di atas tanah tersebut Tergugat membangun rumah yang akan di jual kepada Pihak Ketiga, serta kan adanya pengalihan hak atas tanah tersebut kepda Pihak Ketiga, guna menghindarkan diri dari tangguang jawab membayar semua hak-hak Penggugat I dan Penggugat II atau ganti kerugian yang timbul akibat perbuatannya sesuai dengan putusan yang dijatuhkan dalam perkara a quo, karenanya Penggugat memohon supaya untuk dijatuhkan Putusan Provisi berkenan dengan permasalahan tindakan sementara (interim measure) di luar pokok yang disengketakan;
Bahwa tindakan yang objektif dan rasional serta urgen dan relevan dijatuhkan dalam Putusan Provisi ini adalah meminta Pengadilan Negeri Solok melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menyatakan supaya diletakkan sita jaminan (consevatoir beslag) atas tanah yang menjadi objek Perjanjian Kerja Sama Pembangunan Pemukiman Perumahan dihadapan Notaris Adrian, S.H. Notaris di Solok Akta Nomor 07 tertanggal 16 September 2010 dan rumah yang telah dibangun di atasnya sampai dengan adanya putusan perkara a quo memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
Berdasarkan uraian dan dalil-dalil Gugatan para Penggugat tersebut di atas, maka Para Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Solok untuk memanggil kami para pihak yang berperkara dalam suatu hari persidangan yang akan ditentukan kemudian, serta selanjutnya memeriksa dan memutuskan perkara ini dengan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu dan serta merta (uit voebaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan/verzet, banding dan kasasi dengan amarnya sebagai berikut:
DALAM PROVISI
Mengabulkan Tuntutan Provisi Penggugat;
Menyatakan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah objek Perjanjian Kerja Sama Pembangunan Pemukiman Perumahan dihadapan Notaris Adrian, SH. Notaris di Solok Akta Nomor 07 tertanggal 16 September 2010 serta rumah yang telah dibangun oleh Tergugat di atasnya, yakni:
Sertifikat Hak Milik Nomor 154/ dengan luas 4725 M2 Gambar situasi Nomor 200/1985 atas nama Zulkarnaini Dt, Garang yang terletak di Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kotamadya Solok, dengan batas-batas sepadan sebagai berikut:
Sebelah Utara : SHM 154 –GS 200/185 a/n Zulkarnaini Dt.Garang;
Sebelah Selatan : Tanah Dasril Dt. MagekKayo;
Sebelah Timur : SHM 172 GS 237/85 a/n Herlina;
Sebelah Barat : Tanah Hermen Dt. Sati;
Sertifikat Hak Milik Nomor 962 Nomor Induk Bidang 03.09.01.02.00299 dengan luas 4840 M2 berdasarkan Surat Ukur Nomor 23/VI SK/2006 atas nama Zulkarnaini Dt. Garang yang terletak di Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kotamadya Solok;
DALAM POKOK PERKARA
Menerima dan mengabulkan seluruh Gugatan Penggugat;
Menyatakan sah Perjanjian Kerja Sama Pembangunan Pemukiman Perumahan dihadapan Notaris Adrian, S.H. Notaris di Solok Akta Nomor 07 tertanggal 16 September 2010 antara alm Orang Tua / Bapak Penggugat I dan Penggugat II dengan Tergugat;
Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagai mana mestinya dalam Perjanjian Kerja Sama Pembangunan Pemukiman Perumahan dihadapan Notaris Adrian, S.H. Notaris di Solok Akta Nomor 07 tertanggal 16 September 2010 merupakan perbuatan ingkar janji / Wanprestasi;
Menghukum Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit rumah type 45 (empat puluh lima) dengan tanah seluas 120 M2 (seratus dua puluh meter persegi) dan membayar ganti kerugian kepada Penggugat I dan Penggugat II sebesar Rp1.284.000.000,00 (satu milyar dua ratus delapan puluh empat juta rupiah) dengan rincian:
Bunga sebesar 1% / bulannya dari kewajiban pembayaran sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah) sebagaimana dalam pasal 4 ayat (1) huruf a Perjanjian Kerja sama Pembangunan Pemukiman Perumahan Akta Notaris Nomor 07 tanggal 16 September 2010 dari bulan Mei 2011 sampai dengan bulan Februari 2016 = 48 (empat puluh delapan) bulan = Rp1.200.000.000,00 X 1% X 48 bulan = Rp576.000.000,- (lima ratus tujuh puluh enam juta rupiah);
Sisa pembayaran kewajiban sebagaimana dalam pasal 4 ayat (1) huruf a Perjanjian Kerja sama Pembangunan Pemukiman Perumahan Akta Notaris Nomor 06 tanggal 16 September 2010 yang masih tersisa sebesar Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);
Bunga sebesar 1% setiap bulan dari sisa pembayaran Perjanjian Kerja sama Pembangunan Pemukiman Perumahan Akta Notaris Nomor 07 tanggal 16 September 2010 sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) sejak bulan April 2016 sampai bulan September 2018 (pada saat perkara ini didaftarkan di Pengadialan Negeri Solok) yaitu Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) X 1% X 18 (delapan belas) bulan = Rp108.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah);
Menghukum Tergugat membayar uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap harinya, apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voebaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan / verzet, banding, dan kasasi;
Membebankan seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini kepada Tergugat. Dan / atau bila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa dengan menerima keadaan-keadaan mengenai duduknya perkara sebagaimana yang diuraikan dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Padang, Nomor 3/Pdt.G/2018/PN Slk, tanggal 8 Oktober 2018, yang amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Menolak tuntutan provisi Para Penggugat;
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan sah Perjanjian Kerja Sama Pembangunan Pemukiman Perumahan dihadapan Notaris Adrian, SH. Notaris di Solok Akta Nomor 07 tertanggal 16 September 2010 antara alm Orang Tua / Bapak Penggugat I dan Penggugat II dengan Tergugat;
Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagai mana mestinya dalam Perjanjian Kerja Sama Pembangunan Pemukiman Perumahan dihadapan Notaris Adrian, SH. Notaris di Solok Akta Nomor 07 tertanggal 16 September 2010 merupakan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi);
Menghukum Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit rumah type 45 (empat puluh lima) dengan tanah seluas 120 M2 (seratus dua puluh meter persegi) kepada Penggugat I;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.596.000,00 (satu juta lima ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah);
Menolak gugatan selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 4/Pdt.Bdg/2018/PN Slk, tanggal 22 Oktober 2018 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Solok menerangkan bahwa Tergugat telah menyatakan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Solok, Nomor 3/Pdt.G/2018/PN Slk, tanggal 8 Oktober 2018 dan Pernyataan Banding tersebut telah diberitahukan kepada Penggugat I/Terbanding I dan Penggugat II/Terbanding II masing-masing pada tanggal 30 Oktober 2018;
Menimbang, bahwa Kuasa Tergugat/Pembanding telah mengajukan Memori Banding tanggal 31 Oktober 2018, telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Solok pada tanggal 1 Nopember 2018 dan Memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Penggugat I/Terbanding I dan Penggugat II/Terbanding II masing-masing pada tanggal 12 Nopember 2018;
Menimbang, bahwa Penggugat I/Terbanding I dan Penggugat II /Terbanding II telah mengajukan Kontra Memori banding, tanggal 26 Nopember 2018, telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Solok pada tanggal 26 Nopember 2018 dan Kontra memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Tergugat pada tanggal 26 Nopember 2018;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim untuk pemeriksaan dalam tingkat banding kepada para pihak yang berperkara telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara banding di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Solok, untuk memeriksa berkas perkara banding kepada Penggugat I/Terbanding I dan Tergugat II/Terbanding II masing-masing pada tanggal 19 Nopember 2018 dan kepada Kuasa Tergugat/Pembanding pada tanggal 21 Nopember 2018;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa Permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut prosedur serta persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah membaca Memori Banding dari Tergugat/ Pembanding pada pokoknya, sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Gugatan Penggugat mengandung Error in Persona
Bahwa Penggugat I (Yongki Dian Saputra) tidak mempunyai legal standing dalam mengajukan gugatan perkara ini, karena kedua bidang tanah yang diperjanjikan dalam Perjanjian Kerjasama Pembangunan Pemukimam Perumahan Nomor : 7 Tanggal 16 September 2010 dihadapan Notaris Adrian, S.H adalah merupakan harta pusako tinggi kaum Zulkarnaini Dt.Garang, dengan demikian kedua bidang tanah tersebut adalah merupakan harta pusako tinggi kaum, maka secara yuridis yang berhak mewarisi segala sesuatu yang menyangkut kedua bidang tanah tersebut adalah ahli waris Zulkarnaini Dt.Garang menurut keturunan ibu yakni kemenakan dari Zulkarnaini Dt. Garang;
Gugatan Penggugat Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium);
Bahwa dalam hal pertimbangan hukum majelis Hakim perkara nomor 20/Pdt.G/2017/PN Slk menyatakan “bahwa dengan tidak ikut ditariknya Erianto dan Soni Paweri sebagai pihak dalam perkara ini, sehingga gugatan ini mengandung cacat error in persona dalam bentuk plurium litis consortium (gugatan kurang Pihak);
Bahwa kemudian Para Terbanding/Para Penggugat kembali memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Solok, perkara aquo yaitu sebagaimana sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Solok dengan Nomor : 3/Pdt.G/2018/PN.Slk, tertanggal 8 Oktober 2018, dengan mengikutsertakan Soni Paweri sebagai Penggugat I (sekarang Terbanding I), namun tetap tidak mengikutsertakan Eriyanto Dt. Garang sebagai Tergugat dalam gugatannya;
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa terhadap 2 (dua) putusan Putusan Adat Kerapatan Adat Lubuk Sikarah Nagari Solok yang dijadikan dasar pertimbangan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama adalah putusan yang tidak berlandaskan hukum dan sedang dipersoalkan oleh kaum Eriyanto Dt.Garang karena putusan-putusan tersebut diambil oleh Kerapatan Adat Lubuk Sikarah Nagari Solok hanya dengan sekali pemeriksaan tanpa mempertemukan keduabelah pihak yang bersengketa (tanpa proses layaknya diadili), dan dijanjikan akan dilanjutkan pemeriksaan berikutnya, namun ternyata kemudian justru yang dikeluarkan adalah Putusan;
Bahwa secara yuridis normatif Peraturan-Peraturan Daerah Sumatera Barat telah dengan tegas menyatakan bahwa lembaga Kerapatan Adat Nagari adalah lembaga mediasi adat yang memfasilitasi perdamaian bagi pihak-pihak yang bersengketa adat, walau dalam kenyataannya masih terdapat keputusan-keputusan Kerapatan Adat Nagari yang memutus sengketa adat yang bersifat mengadili. Kerapatan Adat Nagari dalam hal ini memposisikan lembaganya sebagai lembaga peradilan yang bisa memutuskan seperti halnya putusan yang diberikan oleh lembaga peradilan, sebagaimana 2 (dua) putusan yang dikeluarkan oleh Kerapatan Adat Lubuk Sikarah Nagari Solok tersebut diatas, dan tentu saja putusan yang tidak punya landasan yuridis normatif tersebut seyogyanya tidaklah bisa menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim Tingkat Pertama in casu perkara aquo;
Menimbang, bahwa selanjutnya Kontra Memori banding dari Penggugat I/Terbanding I dan Penggugat II/Terbanding II pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Bahwa Para Terbanding melihat isi Memori Banding dari Pembanding bukanlah dipusatkan berisi kekeliruan pertimbangan hukum Putusan Hakim tingkat pertama/ Pengadilan Negeri Solok tetapi isi Memori Banding dari Pembanding lebih kepada penjebaran dari Jawaban dan Duplik Tergugat/ Pembanding:
Bahwa menurut Para Terbanding, keberatan-keberatan Pembanding didalam Memori Bandingnya tidaklah berdasarkan hukum sama sekali. karena apa yang menjadi keberatan dari Pembanding seluruhnya telah diberikan dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solok dalam perkara ini telah tepat dan benar sehingga cukup alasan hukum Majelis Hakim Banding mengambil alih pertimbangan-pertimbangan tersebut sebagai pertimbangan Majelis Hakim sendiri, sehingga demi hukum putusan Pengadilan Negeri Solok dalam perkara ini untuk dikuatkan;
Bahwa alasan-alasan yang disampaikan oleh Pembanding adalah alasan-alasan yang telah pernah disampaikan dalam acara jawab jinawab terdahulu, malahan alasan-alasan yang disampaikan oleh Para Pembanding dalam Memori Bandingnya tidak ada hal-hal yang baru atau alasan-alasan yang baru yang disampaikan dalam perkara Banding ini, sehingga dengan demikian berarti alasan-alasan dalam Memori Banding oleh Pembanding tersebut haruslah dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Solok, Nomor 3/Pdt.G/2018/PN Slk, tanggal 8 Oktober 2018, Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Tergugat/Pembanding dan Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Penggugat I/Terbanding I dan Tergugat II/Terbanding II tidak ada ditemukan hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan, maka Majelis Hakim tingkat banding, dapat menyetujui dan sependapat serta membenarkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, dikarenakan dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat seluruh keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Banding, oleh karenanya Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Tergugat /Pembanding harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Solok, Nomor 3/Pdt.G/2018/PN Slk, tanggal 8 Oktober 2018 dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Tergugat/Pembanding tetap sebagai pihak yang kalah baik dalam tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dibebankan kepadanya;
Mengingat dan memperhatikan Ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan dengan Hukum Acara Perdata serta Peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima Permohonan Banding dari Tergugat/ Pembanding;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Solok, Nomor 3/Pdt.G/2018/PN Slk, tanggal 8 Oktober 2018, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dikedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Padang, pada hari Rabu, tanggal 23 Januari 2019 oleh kami : Sigit Priyono, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis dengan Edy Subroto , S.H., M.H. dan Natsir Simanjuntak, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan mana diucapkan pada hari Kamis, tanggal 7 Februari 2019 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh Neldawati, S.H. Panitera Pengganti dan tanpa dihadiri oleh kedua belah
pihak yang berperkara atau kuasanya.-
Hakim-Hakim Anggota : Hakim Ketua,
Edy Subroto, S.H., M.H. Sigit Priyono, S.H., M.H.
Natsir Simanjuntak , S.H.
Panitera Pengganti,
Neldawati, S.H.
Perincian Biaya Perkara :
Materai Putusan ........................ Rp 6.000,00
Redaksi Putusan........................ Rp 5.000,00
Administrasi ............................... Rp139.000,00
Jumlah ....................................... Rp150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah)