3/Pid.Sus/2016/PN Pmn
Putusan PN PARIAMAN Nomor 3/Pid.Sus/2016/PN Pmn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ERMAN PELANI PANGGILAN EMAN
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ERMAN PELANI PANGGILAN EMAN dengan identitas tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ERMAN PELANI PANGGILAN EMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki nomor polisi BA 6418 FQ; - 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Suzuki nomor polisi BA 6418 FQ, nama pemilik : JONDRA EFENDI, nomor rangka : MH8FD110C6J-589245, nomor mesin : E405-ID-589554/BR; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 3/Pid.Sus/2016/PN Pmn (Lalu Lintas)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pariaman yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama : ERMAN PELANI PANGGILAN EMAN
2. Tempat lahir : Punggung Kasik
3. Umur/tanggal lahir : 29 tahun/ 29 Juni 1986
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Tanjung Pisang, Nagari Sintuk, Kecamatan Sintoga, Kabupaten Padang Pariaman
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Swasta
9. Pendidikan : SD (tidak tamat)
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik tidak melakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 30 Desember 2015 sampai dengan tanggal 4 Januari 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 5 Januari 2016 sampai dengan tanggal 3 Februari 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pariaman sejak tanggal 4 Februari 2016 sampai dengan tanggal 3 April 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh penasehat hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pariaman Nomor 3/Pen.Pid/PH/2016/PN Pmn tanggal 5 Januari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 3/Pen.Pid/2016/PN Pmn tanggal 5 Januari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa dan memperhatikan bukti surat serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ERMAN PELANI Pgl. EMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengendarai Kendaraan Bermotor yang Mengakibatkan Kecelakaan Dengan Akibat Orang Lain Meninggal Dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ sebagaimana yang didakwakan Dakwaan Primair dan membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terhadap Terdakwa ERMAN PELANI Pgl. EMAN oleh karena itu dengan Pidana penjara selama : 8 (DELAPAN) BULAN dikurangi dengan masa penahanan seluruhnya yang telah dijalani terdakwa;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki No. Pol BA-6418-FO;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Suzuki No. Pol. BA-6418-FQ, nama pemilik : JONDRA EFENDI, nomor rangka : MH8FD110C6J-589245, nomor mesin : E405-ID-589554/BR.
Dikembalikan kepada Terdakwa
Membebankan kepada Terdakwa ERMAN PELANI Pgl. EMAN membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum, Terdakwa di persidangan menyatakan tidak akan mengajukan pembelaan ataupun permohonan agar diringankan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa ia Terdakwa ERMAN PELANI Pgl. EMAN, pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Umum Simpang Empat Ringan Ringan menuju Pasar Sintuk KM.01.900 tepatnya di Korong Tanjung Pisang Nagari Sintuk Kecamatan Sintoga Kabupaten Padang Pariaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas I B Pariaman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Yang Mengemudikan Kendaraan Yang Karena Kealalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia. Peristiwa kejadian tersebut adalah sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, ketika Terdakwa mengendarai sepeda motor Suzuki BA-6418-FQ dari arah Pasar Sintuk menuju Simpang Empat Ringan Ringan dengan kecepatan kira-kira 40 Km/jam dengan tujuan hendak menyaksikan acara hiburan panjat pohon pinang dalam rangka memeriahkan peringatan hari Kemerdekaan Indonesia yang berjarak sekitar lebih kurang 800m (delapan ratus meter) dari tempat tinggal Terdakwa yang mana pada saat itu cuaca cerah pada siang hari di jalan aspal hotmix, lurus dan mendatar dan pandangan kedepan lurus tanpa ada penghalang.
Bahwa dalam perjalanan tersebut sebelum sampai ditempat kejadian dari jarak lebih kurang dua ratus meter, telah terlihat keramaian dari arah depan oleh Terdakwa dengan banyaknya anak-anak serta masyarakat lainnya yang berdiri dipinggir kiri dan kanan jalan menyaksikan acara panjat pohon pinang, maka pada saat itu seharusnya Terdakwa mengurangi laju sepeda motor yang dikendarai serta membunyikan klakson sebagai isyarat jika terdakwa hendak melintas dijalan tersebut dikarenakan Terdakwa seharusnya juga telah dapat menduga bahwa sewaktu-waktu akan terjadi tabrakan, namun tindakan tersebut tidak dilakukan oleh Terdakwa maka pada saat sampai ditempat kejadian ketika Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut dengan posisi bukan menghadap kearah depan melainkan menoleh kearah kanan jalan dari arah Pasar Sintuk menuju Simpang Empat Ringan Ringan pada saat yang bersamaan menyeberang dari arah kiri jalan melintas menuju arah kanan jalan seorang anak kecil yang bernama AMAR (korban), sehingga akibat ketidak hati-hatian Terdakwa dalam mengemudikan sepeda motor tersebut mengakibatkan Terdakwa tidak dapat menghindari terjadinya tabrakan stang depan sebelah kiri sepeda motor yang dikendarai Terdakwa yang mengenai bagian kepala sebelah kanan AMAR sehingga mengakibatkan AMAR langsung terjatuh dalam kondisi tidak sadarkan diri serta dari mulut dan hidung AMAR mengeluarkan darah.
Bahwa setelah kejadian peristiwa tersebut, korban AMAR mengalami luka sedemikian rupa dan langsung dibawa ke Klinik RMC (Ringan Ringan Medical Centre) guna mendapatkan perawatan dan dikarenakan kondisi korban AMAR yang sangat kritis, selanjutnya korban AMAR dirujuk untuk mendapatkan perawatan secara intensif ke RSUP M Djamil Padang namun dalam perjalanan ke RSUP M Djamil Padang korban AMAR meninggal dunia, keadaan tersebut sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum Nomor : 533/VR/RMC/VIII/2015 tertanggal 18 Agustus 2015, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. H. Rizal Syah Fahlevie, MM.MBA, selaku dokter pemerintah pada Klinik RMC (Ringan Ringan Medical Centre) dengan hasil pemeriksaan menyebutkan :
Korban datang dalam keadaan tidak sadar;
Pada tubuh korban ditemukan :
Airways : terdapat sumbatan jalan nafas oleh cairan, bunyi nafas ngorok;
Breathing : Spontan;
Circulation : Akral hangat;
Disability : GCS 7
Luka memar pada kepala diatas telinga kiri dengan ukuran 3 x 3 Cm;
Diatas mata sebelah kiri terdapat haematoma 3 x 3 Cm;
Skin Lose pada dahi kanan 3 x 3 x 0,5 Cm
Keluar darah pada mulut dan hidung;
Luka lecet pada pipi kiri 2 x 3 Cm
Korban dirujuk ke RSUP M Djamil Padang
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang anak laki-laki berumur delapan tahun. Pada pemeriksaan luar ditemukan luka memar pada kepala diatas telinga kiri ukuran 3 x 3 Cm, diatas mata sebelah kiri terdapat haematoma 3 x 3 Cm, Skin Lose pada dahi kanan 3 x 3 x 0,5 Cm, keluar darah pada mulut dan hidung dan luka lecet pada pipi kiri 2 x 3 Cm akibat kecelakaan lalu lintas dan korban dirujuk ke RSUP M Djamil Padang
Bahwa keadaan meninggalnya korban AMAR ini juga dikuatkan dengan adanya Surat Keterangan Meninggal Dunia Nomor : 1537/59/SKM/IX-2015 tertanggal 29 September 2015 yang ditandatangani oleh MARLIS selaku Sekretaris Nagari An. Wali Nagari Sintuk.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
SUBSIDAIR :
Bahwa ia Terdakwa ERMAN PELANI Pgl. EMAN, pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Umum Simpang Empat Ringan Ringan menuju Pasar Sintuk KM.01.900 tepatnya di Korong Tanjung Pisang Nagari Sintuk Kecamatan Sintoga Kabupaten Padang Pariaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas I B Pariaman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Yang Mengemudikan Kendaraan Yang Karena Kealalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Luka Berat. Peristiwa kejadian tersebut adalah sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, ketika Terdakwa mengendarai sepeda motor Suzuki BA-6418-FQ dari arah Pasar Sintuk menuju Simpang Empat Ringan Ringan dengan kecepatan kira-kira 40 Km/jam dengan tujuan hendak menyaksikan acara hiburan panjat pohon pinang dalam rangka memeriahkan peringatan hari Kemerdekaan Indonesia yang berjarak sekitar lebih kurang 800m (delapan ratus meter) dari tempat tinggal Terdakwa yang mana pada saat itu cuaca cerah pada siang hari di jalan aspal hotmix, lurus dan mendatar dan pandangan kedepan lurus tanpa ada penghalang.
Bahwa dalam perjalanan tersebut sebelum sampai ditempat kejadian dari jarak lebih kurang dua ratus meter, telah terlihat keramaian dari arah depan oleh Terdakwa dengan banyaknya anak-anak serta masyarakat lainnya yang berdiri dipinggir kiri dan kanan jalan menyaksikan acara panjat pohon pinang, maka pada saat itu seharusnya Terdakwa mengurangi laju sepeda motor yang dikendarai serta membunyikan klakson sebagai isyarat jika terdakwa hendak melintas dijalan tersebut dikarenakan Terdakwa seharusnya juga telah dapat menduga bahwa sewaktu-waktu akan terjadi tabrakan, namun tindakan tersebut tidak dilakukan oleh Terdakwa maka pada saat sampai ditempat kejadian ketika Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut dengan posisi bukan menghadap kearah depan melainkan menoleh kearah kanan jalan dari arah Pasar Sintuk menuju Simpang Empat Ringan Ringan pada saat yang bersamaan menyeberang dari arah kiri jalan melintas menuju arah kanan jalan seorang anak kecil yang bernama AMAR (korban), sehingga akibat ketidak hati-hatian Terdakwa dalam mengemudikan sepeda motor tersebut mengakibatkan Terdakwa tidak dapat menghindari terjadinya tabrakan stang depan sebelah kiri sepeda motor yang dikendarai Terdakwa yang mengenai bagian kepala sebelah kanan AMAR sehingga mengakibatkan AMAR langsung terjatuh dalam kondisi tidak sadarkan diri serta dari mulut dan hidung AMAR mengeluarkan darah.
Bahwa setelah kejadian peristiwa tersebut, korban AMAR mengalami luka sedemikian rupa dan langsung dibawa ke Klinik RMC (Ringan Ringan Medical Centre) guna mendapatkan perawatan dan dikarenakan kondisi korban AMAR yang sangat kritis, selanjutnya korban AMAR dirujuk untuk mendapatkan perawatan secara intensif ke RSUP M Djamil Padang namun dalam perjalanan ke RSUP M Djamil Padang korban AMAR meninggal dunia, keadaan tersebut sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum Nomor : 533/VR/RMC/VIII/2015 tertanggal 18 Agustus 2015, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. H. Rizal Syah Fahlevie, MM.MBA, selaku dokter pemerintah pada Klinik RMC (Ringan Ringan Medical Centre) dengan hasil pemeriksaan menyebutkan :
Korban datang dalam keadaan tidak sadar;
Pada tubuh korban ditemukan :
Airways : terdapat sumbatan jalan nafas oleh cairan, bunyi nafas ngorok;
Breathing : Spontan;
Circulation : Akral hangat;
Disability : GCS 7
Luka memar pada kepala diatas telinga kiri dengan ukuran 3 x 3 Cm;
Diatas mata sebelah kiri terdapat haematoma 3 x 3 Cm;
Skin Lose pada dahi kanan 3 x 3 x 0,5 Cm
Keluar darah pada mulut dan hidung;
Luka lecet pada pipi kiri 2 x 3 Cm
Korban dirujuk ke RSUP M Djamil Padang
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang anak laki-laki berumur delapan tahun. Pada pemeriksaan luar ditemukan luka memar pada kepala diatas telinga kiri ukuran 3 x 3 Cm, diatas mata sebelah kiri terdapat haematoma 3 x 3 Cm, Skin Lose pada dahi kanan 3 x 3 x 0,5 Cm, keluar darah pada mulut dan hidung dan luka lecet pada pipi kiri 2 x 3 Cm akibat kecelakaan lalu lintas dan korban dirujuk ke RSUP M Djamil Padang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
YUNIARTI Panggilan NIAR dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan yang saksi berikan tersebut benar;
Bahwa Terdakwa di hadapkan ke persidangan karena Terdakwa yang mengendarai sepeda motor merk Suzuki Smash warna hitam BA 6418 FQ menabrak pejalan kaki yaitu seorang anak kecil kira-kira berumur 7 tahun yang menyebrang jalan, yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 18 Agustus 2015, sekira pukul 15.00 wib bertempat di Jalan Umum Simpang Empat Ringan-Ringan menuju Pasar Sintuk Km. 01.900 tepatnya di Korong Tanjung Pisang, Nagari Sintuk, Kecamatan Sintoga, Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa ketika kejadian, saksi sedang berada di rumah saksi yang berjarak kira-kira 15 meter sedang bersama-sama teman saksi dan terdengar teriakan Terdakwa minta tolong lalu saksi pergi ke lokasi kejadian dan sesampai disana terlihat oleh saksi Terdakwa sedang menggendong anak kecil yang telah Terdakwa tabrak;
Bahwa arus lalu lintas saat terjadinya kecelakaan ramai karena banyak anak-anak di pinggir jalan sedang melihat acara panjat pinang;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan, saksi tidak ada mendengar bunyi klakson atau rem;
Bahwa setelah kejadian posisi terakhir sepeda motor Terdakwa di bahu kiri jalan dari arah Pasar Sintuk menuju Simpang Ringan-Ringan;
Bahwa akibat kecelakaan korban mengalami luka-luka dan dibawa ke klinik di Ringan-Ringan kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum M. Djamil Padang, sampai di rumah sakit korban meninggal dunia;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar.
ANDIKA Panggilan ANDI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan yang saksi berikan tersebut benar;
Bahwa Terdakwa di hadapkan ke persidangan karena Terdakwa yang mengendarai sepeda motor merk Suzuki Smash warna hitam BA 6418 FQ menabrak Amar (korban) yang menyebrang jalan, yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 18 Agustus 2015, sekira pukul 15.00 wib bertempat di Jalan Umum Simpang Empat Ringan-Ringan menuju Pasar Sintuk Km. 01.900 tepatnya di Korong Tanjung Pisang, Nagari Sintuk, Kecamatan Sintoga, Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa ketika kejadian, saksi sedang berada di pinggir jalan yang berjarak sekitar 10 meter dari tempat kejadian bersama-sama Andre memasang alat-alat untuk orang memanjat pinang, terlihat korban melintas dari arah kanan ke kiri, kemudian dari Pasar Sintuk ke Tanjung Aur datanglah Terdakwa mengendarai sepeda motor lalu Terdakwa menabrak korban di arah kiri jalan sehingga korban terjatuh;
Bahwa Terdakwa mengendarai sepeda motor pelan dari gigi 2 ke 3;
Bahwa tidak ada saksi mendengar bunyi klakson atau bunyi rem, mungkin karena Terdakwa terkejut;
Bahwa stang sepeda motor Terdakwa mengenai dada sebelah kanan korban;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut, korban luka-luka dan akhirnya meninggal dunia ketika di bawa ke rumah sakit;
Bahwa saksi tidak tahu apakah antara Terdakwa dan keluarga korban telah terjadi perdamaian;
Bahwa setelah kejadian posisi terakhir korban jatuh di tengah as jalan sedangkan sepeda motor Terdakwa di bahu kiri jalan dari arah Pasar Sintuk menuju Simpang Ringan-Ringan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar.
MUHAMMAD RASYID Panggilan RASYID dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan yang saksi berikan tersebut benar;
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan anak saksi bernama Amar, umur 7 tahun 6 bulan menjadi korban, kecelakaan tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 18 Agustus 2015, sekira pukul 15.00 wib bertempat di Jalan Umum Simpang Empat Ringan-Ringan menuju Pasar Sintuk Km. 01.900 tepatnya di Korong Tanjung Pisang, Nagari Sintuk, Kecamatan Sintoga, Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa saksi baru mengetahuinya setelah saksi diberitahu oleh David kalau korban mengalami kecelakaan dan sedang berada di klinik berlokasi di Ringan-Ringan, sesampai di klinik saksi melihat korban tidak sadar serta keluar darah dari hidung dan mulut lalu korban di rujuk ke Rumah sakit Umum M. Djamil Padang, diperjalanan korban meninggal dunia;
Bahwa korban dikebumikan pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2015 di pemakaman keluarga di Rimbo Karanggo, Nagari Sintuk, Kecamatan Sintoga, Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa yang membayar biaya pengobatan korban adalah keluarga Terdakwa;
Bahwa antara saksi dengan Terdakwa serta keluarganya telah terjadi perdamaian dan keluarga Terdakwa ada memberikan uang santunan sejumlah Rp. 3.000.000,00;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar.
Menimbang, bahwa oleh karena Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan saksi Andre Adhana Suardi Panggilan Andre di depan persidangan, atas persetujuan Terdakwa maka terhadap keterangan saksi Andre Adhana SuardiPanggilan Andre yang telah memberikan keterangan dimuka Penyidik Zulhendri S, S.H, pangkat Brigadir, Nrp. 85091877, pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2015, dengan di bawah sumpah dibacakan dipersidangan dan atas keterangan saksi Andre Adhana Panggilan Andre yang dibacakan tersebut Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan Visum et Repertum Nomor : 533/VR/RMC/VIII/2015 tertanggal 18 Agustus 2015, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. H. Rizal Syah Fahlevie, MM.MBA, selaku dokter pemerintah pada Klinik RMC (Ringan Ringan Medical Centre) dengan hasil pemeriksaan menyebutkan :
1. Korban datang dalam keadaan tidak sadar;
2. Pada tubuh korban ditemukan :
Airways : terdapat sumbatan jalan nafas oleh cairan, bunyi nafas ngorok;
Breathing : Spontan;
Circulation : Akral hangat;
Disability : GCS 7
Luka memar pada kepala diatas telinga kiri dengan ukuran 3 x 3 Cm;
Diatas mata sebelah kiri terdapat haematoma 3 x 3 Cm;
Skin Lose pada dahi kanan 3 x 3 x 0,5 Cm
Keluar darah pada mulut dan hidung;
Luka lecet pada pipi kiri 2 x 3 Cm
Korban dirujuk ke RSUP M Djamil Padang
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang anak laki-laki berumur delapan tahun. Pada pemeriksaan luar ditemukan luka memar pada kepala diatas telinga kiri ukuran 3 x 3 Cm, diatas mata sebelah kiri terdapat haematoma 3 x 3 Cm, Skin Lose pada dahi kanan 3 x 3 x 0,5 Cm, keluar darah pada mulut dan hidung dan luka lecet pada pipi kiri 2 x 3 Cm akibat kecelakaan lalu lintas dan korban dirujuk ke RSUP M Djamil Padang;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan sehubungan masalah kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 18 Agustus 2015, sekira pukul 15.00 wib bertempat di Jalan Umum Simpang Empat Ringan-Ringan menuju Pasar Sintuk Km. 01.900 tepatnya di Korong Tanjung Pisang, Nagari Sintuk, Kecamatan Sintoga, Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa sepeda motor Terdakwa yaitu Suzuki nomor polisi BA 6418 FQ datang dari arah Pasar Sintuk menuju ke arah Simpang Empat Ringan-Ringan dan di Jalan Umum Simpang Empat Ringan-Ringan telah menabrak seorang anak yang Terdakwa ketahui setelah kejadian bernama Amar (koban) melintas dari kiri ke kanan, Terdakwa tidak ada melihat ke sebelah kiri, Terdakwa hanya melihat ke kanan sehingga Terdakwa kaget dan berusaha membelokkan motor ke kanan tetapi tidak bisa sehingga stang sepeda motor Terdakwa mengenai dada korban dan ketika itu korban terjatuh dan tertelungkup di jalan, Terdakwa berhenti dan merebahkan sepeda motor yang Terdakwa kendarai kemudian Terdakwa mengangkat korban dan berteriak minta tolong kepada masyarakat di sekitar tempat kejadian;
Bahwa selanjutnya Terdakwa membawa korban ke klinik RMC dan sampai di klinik tersebut dirujuk ke Rumah Sakit M Djamil Padang, ketika itu Terdakwa ikut mengantar korban dengan ambulance, belum sampai ke rumah sakit korban meninggal dan korban tetap dibawa ke Padang untuk divisum;
Bahwa saat kejadian kecepatan sepeda motor Terdakwa sekitar 40 km/ jam dengan persneling 1 ke 2;
Bahwa sepeda motor baru Terdakwa beli tiga bulan yang lalu dan STNK sepeda motor tersebut atas nama pemilik yang lama yaitu Jon;
Bahwa antara keluarga Terdakwa dengan korban telah terjadi perdamaian, keluarga Terdakwa memberi uang santunan sejumlah Rp. 3.000.000,00;
Bahwa yang menanggung biaya di klinik adalah paman Terdakwa sedangkan yang bayar visum adalah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak ada menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor;
Bahwa Terdakwa tidak sempat menekan rem saat kejadian karena Terdakwa kaget saat korban melintas tiba-tiba;
Bahwa Terdakwa tidak punya SIM;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge):
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1. 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki nomor polisi BA 6418 FQ;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Suzuki nomor polisi BA 6418 FQ, nama pemilik : JONDRA EFENDI, nomor rangka : MH8FD110C6J-589245, nomor mesin : E405-ID-589554/BR.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Selasa, tanggal 18 Agustus 2015, sekira pukul 15.00 wib, Terdakwa yang mengendarai sepeda motor Suzuki nomor polisi BA 6418 FQ, telah menabrak Amar (korban) yang hendak menyebrang jalan dari kiri ke kanan jalan, bertempat di Jalan Umum Simpang Empat Ringan-Ringan menuju Pasar Sintuk Km. 01.900 tepatnya di Korong Tanjung Pisang, Nagari Sintuk, Kecamatan Sintoga, Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa benar kejadiannya bermula ketika Terdakwa mengendarai sepeda motor Suzuki nomor polisi BA 6418 FQ, datang dari arah Pasar Sintuk menuju ke arah Simpang Empat Ringan-Ringan dan sesampai di Jalan Umum Simpang Empat Ringan-Ringan Terdakwa yang sedang melihat ke kanan jalan tidak mengetahui jika korban yang sedang berdiri di pinggir jalan sebelah kiri searah dengan sepeda motor Terdakwa tiba-tiba menyebrang jalan dalam posisi mengarah ke arah jalan kanan dari Pasar Sintuk menuju ke arah Simpang Empat Ringan-Ringan, sehingga saat itu Terdakwa tidak ada menginjak rem karena Terdakwa terkejut;
- Bahwa benar setelah terjadi tabrakan tersebut korban mengalami luka-luka dan di bawa ke klinik RMC dan sampai di klinik tersebut dirujuk ke Rumah Sakit M Djamil Padang, hingga akhirnya meninggal dunia, yang dikuatkan pula dengan surat keterangan meninggal dunia dari Wali Nagari Sintuk di bawah nomor 1537/59/SKM/IX-2015 tertanggal 29 September 2015. Keadaan korban yang luka-luka tersebut sesuai dengan visum et repertum nomor 533/VR/RMC/VIII/2015 tertanggal 18 Agustus 2015, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. H. Rizal Syah Fahlevie, MM.MBA, selaku dokter pemerintah pada Klinik RMC (Ringan Ringan Medical Centre) dengan hasil pemeriksaan menyebutkan :
1. Korban datang dalam keadaan tidak sadar;
2. Pada tubuh korban ditemukan :
Airways : terdapat sumbatan jalan nafas oleh cairan, bunyi nafas ngorok;
Breathing : Spontan;
Circulation : Akral hangat;
Disability : GCS 7
Luka memar pada kepala diatas telinga kiri dengan ukuran 3 x 3 Cm;
Diatas mata sebelah kiri terdapat haematoma 3 x 3 Cm;
Skin Lose pada dahi kanan 3 x 3 x 0,5 Cm
Keluar darah pada mulut dan hidung;
Luka lecet pada pipi kiri 2 x 3 Cm
Korban dirujuk ke RSUP M Djamil Padang
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang anak laki-laki berumur delapan tahun. Pada pemeriksaan luar ditemukan luka memar pada kepala diatas telinga kiri ukuran 3 x 3 Cm, diatas mata sebelah kiri terdapat haematoma 3 x 3 Cm, Skin Lose pada dahi kanan 3 x 3 x 0,5 Cm, keluar darah pada mulut dan hidung dan luka lecet pada pipi kiri 2 x 3 Cm akibat kecelakaan lalu lintas dan korban dirujuk ke RSUP M Djamil Padang;
Bahwa benar ketika Terdakwa mengendarai sepeda motor Terdakwa belum memiliki SIM, pajak motor sudah mati selama tiga bulan, Terdakwa tidak menggunakan helm;
Bahwa benar sebelum kecelakaan, Terdakwa tidak ada melakukan pengereman;
- Bahwa benar antara pihak Terdakwa dengan pihak korban telah tercapai perdamaian dengan uang santunan yang diberikan oleh Terdakwa kepada pihak korban yaitu sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk subsidairitas, yaitu Primair melanggar Pasal Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Subsidair Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk subsidairitas, sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;
Unsur setiap orang;
Unsur mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa yang di maksud dengan setiap orang adalah tiada lain merupakan kata yang menunjuk kepada subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya secara pribadi dapat dipertanggung jawabkan secara hukum pidana;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan ini Penuntut Umum telah mengajukan dan menuntut ke persidangan yaitu Terdakwa Erman Pelani Panggilan Eman, yang mana identitasnya yang tercantum dalam surat dakwaan telah dibenarkan oleh Terdakwa serta dibenarkan pula oleh saksi-saksi yang dihadirkan ke persidangan sehingga telah nyata Terdakwa sebagai subyek hukum adalah pelaku perbuatan dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan bukan orang lain selain Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “mengemudikan kendaraan bermotor” adalah seseorang mengendarai dan mengendalikan serta mengarahkan suatu moda kendaraan yang digerakkan oleh mesin motor dan berjalan dengan menggunakan bantuan roda pada suatu bidang permukaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi yang saling menguatkan dan bersesuaian ditambah dengan keterangan Terdakwa serta setelah melihat alat bukti lainnya dalam perkara ini yang diajukan di muka persidangan berikut berkas perkara dan surat-surat lainnya, didapatkan fakta-fakta hukum yang menerangkan bahwasanya Terdakwa telah mengendarai suatu moda kendaraan yang digerakkan oleh mesin motor dan berjalan dengan menggunakan bantuan roda pada suatu bidang permukaan yaitu mengendarai sepeda motor Suzuki nomor polisi BA 6418 FQ menyusuri Jalan Umum Simpang Empat Ringan-Ringan menuju Pasar Sintuk Km. 01.900 tepatnya di Korong Tanjung Pisang, Nagari Sintuk, Kecamatan Sintoga, Kabupaten Padang Pariaman;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “karena kelalaiannya” dalam unsur ini adalah terhadap meninggalnya seseorang haruslah terlebih dahulu terpenuhi unsur schuld atau culpa pada diri pelaku yang mana menurut Profesor SIMONS dalam buku Delik-Delik Khusus Kejahatan terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan serta Kejahatan yang Membahayakan bagi Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan karangan Drs.P.A.F.Lamintang, SH., halaman 178, Cetakan Pertama, Februari 1986, Penerbit Binacipta Bandung, seseorang itu dapat disebut mempunyai schuld jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpa disertai dengan kehati-hatian dan perhatian yang perlu dan yang mungkin dapat ia berikan (de nodige en mogelijke voorzichtigheid en oplettenheid);
Menimbang, bahwa oleh karenanya schuld itu terdiri dari dua unsur masing-masing yaitu : a.tidak adanya kehati-hatian (het gemis aan voorzichtigheid) dan b.kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapat timbul (het gemis van de voorzienbaarheid van het gevolg) yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam arrest hoge raad sebagaimana tercantum dalam buku Delik-Delik Khusus-Kejahatan terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan serta Kejahatan yang Membahayakan bagi Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan karangan Drs.P.A.F Lamintang, SH., halaman 181, Cetakan Pertama, Februari 1986, Penerbit Binacipta Bandung, yang menyatakan bahwa dengan kata lain schuld itu kurang lebih merupakan suatu sikap kurang berhati-hati, kurang perhatian dan kurang waspada atau suatu kelalaian yang sifatnya berat atau menyolok;
Menimbang, bahwa schuld dinyatakan terbukti bilamana kemungkinan-kemungkinan yang secara umum dapat menjadi penyebab terjadinya suatu kecelakaan tidak dibayangkan sebelumnya akan terjadi oleh seseorang, sehingga orang tersebut tidak dengan segera melakukan tindakan pencegahan sedini mungkin agar kemungkinan-kemungkinan sebagaimana dimaksud di atas dapat dihindarkan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kecelakaan lalu lintas” adalah peristiwa tabrakan atau benturan antara suatu moda kendaraan dengan moda kendaraan lainnya atau dengan suatu bangunan atau dengan orang serta makhluk lain yang bernyawa;
Menimbang, bahwa Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa “Setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi”. Selanjutnya di Pasal 106 ayat (2) menegaskan “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa pada hari Selasa, tanggal 18 Agustus 2015, sekira pukul 15.00 wib, Terdakwa yang mengendarai sepeda motor Suzuki nomor polisi BA 6418 FQ, telah menabrak Amar (korban) yang hendak menyebrang jalan dari kiri ke kanan jalan, bertempat di Jalan Umum Simpang Empat Ringan-Ringan menuju Pasar Sintuk Km. 01.900 tepatnya di Korong Tanjung Pisang, Nagari Sintuk, Kecamatan Sintoga, Kabupaten Padang Pariaman;
Menimbang, bahwa kejadiannya bermula ketika Terdakwa mengendarai sepeda motor Suzuki nomor polisi BA 6418 FQ, datang dari arah Pasar Sintuk menuju ke arah Simpang Empat Ringan-Ringan dengan kecepatan sekitar 40 km/ jam dan sesampai di Jalan Umum Simpang Empat Ringan-Ringan Terdakwa yang sedang melihat ke kanan jalan tidak mengetahui jika korban yang sedang berdiri di pinggir jalan sebelah kiri searah dengan sepeda motor Terdakwa tiba-tiba menyebrang jalan dalam posisi mengarah ke arah jalan kanan dari Pasar Sintuk menuju ke arah Simpang Empat Ringan-Ringan, sehingga saat itu Terdakwa tidak ada menginjak rem karena Terdakwa terkejut;
Menimbang, bahwa setelah terjadi tabrakan tersebut korban mengalami luka-luka dan di bawa ke klinik RMC dan sampai di klinik tersebut dirujuk ke Rumah Sakit M Djamil Padang, hingga akhirnya meninggal dunia yang dikuatkan pula dengan surat keterangan meninggal dunia dari Wali Nagari Sintuk di bawah nomor 1537/59/SKM/IX-2015 tertanggal 29 September 2015. Keadaan korban yang luka-luka tersebut sesuai dengan visum et repertum 533/VR/RMC/VIII/2015 tertanggal 18 Agustus 2015, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. H. Rizal Syah Fahlevie, MM.MBA, selaku dokter pemerintah pada Klinik RMC (Ringan Ringan Medical Centre) dengan kesimpulan: telah diperiksa seorang anak laki-laki berumur delapan tahun. Pada pemeriksaan luar ditemukan luka memar pada kepala diatas telinga kiri ukuran 3 x 3 Cm, diatas mata sebelah kiri terdapat haematoma 3 x 3 Cm, Skin Lose pada dahi kanan 3 x 3 x 0,5 Cm, keluar darah pada mulut dan hidung dan luka lecet pada pipi kiri 2 x 3 Cm akibat kecelakaan lalu lintas dan korban dirujuk ke RSUP M Djamil Padang;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas telah nyata adanya kelalaian Terdakwa karena tidak mengindahkan ketentuan Pasal 106 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda, saat di persidangan Terdakwa menerangkan sesaat sebelum kejadian Terdakwa sedang melihat ke arah kanan tanpa memperhatikan keadaan di pinggir jalan sebelah kiri sehingga Terdakwa tidak menyadari akan keberadaan korban dan ketika korban menyebrang jalan Terdakwa terkejut dan tidak ada melakukan pengereman hingga akibatnya kecelakaan tersebut tidak terelakkan yang pada akhirnya mengakibatkan hal fatal terhadap Amar yaitu meninggal dunia;
Menimbang, bahwa oleh karena korban meninggal dunia dan tidak akan mungkin hidup kembali yang mana kematian tersebut disebabkan karena nyawa korban telah terpisah dari raganya sebagai akibat dari kesalahan dan ketidak hati-hatian Terdakwa dalam berkendaraan namun hilangnya nyawa korban tersebut bukanlah merupakan tujuan yang ingin dicapai oleh Terdakwa, maka berdasarkan fakta-fakta tersebut Majelis Hakim menyimpulkan bahwa “unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair Penuntut Umum telah terbukti maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan Primair Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki nomor polisi BA 6418 FQ dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Suzuki nomor polisi BA 6418 FQ, nama pemilik : JONDRA EFENDI, nomor rangka : MH8FD110C6J-589245, nomor mesin : E405-ID-589554/BR, telah nyata di persidangan adalah milik Terdakwa maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merugikan keluarga korban karena kehilangan salah satu anggota keluarga;
Perbuatan Terdakwa membahayakan keselamatan para pengguna jalan yang lain;
Terdakwa ketika mengendarai sepeda motor tidak menggunakan helm dan tidak mempunyai SIM;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan di muka persidangan;
Terdakwa berterus terang dan memberikan keterangan dengan tidak berbelit-belit di muka persidangan;
Terdakwa belum pernah di hukum;
Telah terjadi perdamaian antara Terdakwa dengan keluarga korban dan Terdakwa telah memberikan uang santunan kepada keluarga korban;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ERMAN PELANI PANGGILAN EMAN dengan identitas tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ERMAN PELANI PANGGILAN EMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki nomor polisi BA 6418 FQ;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Suzuki nomor polisi BA 6418 FQ, nama pemilik : JONDRA EFENDI, nomor rangka : MH8FD110C6J-589245, nomor mesin : E405-ID-589554/BR;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman, pada hari Selasa, tanggal 9 Februari 2016, oleh ADMIRAL, S.H. MH, sebagai Hakim Ketua, TUTY SURYANI, S.H dan SYUFRINALDI, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pariaman Nomor 3/Pen.Pid/PH/2016/PN Pmn tanggal 5 Januari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 10 Februari 2016, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ASNITA, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pariaman serta dihadiri oleh OKTA ZULFITRI, S.H, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman dan dihadapan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
TUTY SURYANI, S.H ADMIRAL, S.H. MH
SYUFRINALDI, S.H
Panitera Pengganti,
ASNITA, S.H