801/PID.SUS/2015/PN.JKT.UTR
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 801/PID.SUS/2015/PN.JKT.UTR
UJANG ASRUL Als. FERRY.
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa UJANG ASRUL Als. FERRY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman” 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa UJANG ASRUL Als. FERRY oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dan denda sebesar Rp. 1. 000. 000. 000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan seluruhnya maka harus diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Menyatakan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih / shabu dengan berat brutto 1,29 gram atau berat netto 0,9325 gram, dengan sisa barang bukti setelah pemeriksaan laboratorium dengan berat netto seluruhnya 0,8797 gram ï€ 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening ï€ 1 (satu) unit HP merk Cross warna putih Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 801/PID.SUS/2015/PN.JKT.UTR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan secara biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :---------------------------------
-
Nama Lengkap : UJANG ASRUL Als. FERRY. Tempat Lahir : Jakarta. Umur / Tanggal lahir : 54 Tahun / 12 Desember 1961. Jenis Kelamin : Laki-Laki. Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat Tinggal : Kebon Sayur Kampung Muka Rt.009 / 004, Kel.Ancol, Kec.Pademangan, Kodya Jakarta Utara. Agama : Islam. Pekerjaan : Buruh. Pendidikan : SD.
Terdakwa ditahan di dalam Rutan oleh ;-------------------------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 20 Maret 2015 sampai dengan tanggal 08 April 2015 ;-----
Diperpanjang oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 09 April 2015 sampai dengan tanggal 18 Mei 2015 ;--------------------------------------------------------------------------------
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sejak tanggal 19 Mei 2015 sampai dengan tanggal 17 Juni 2015 ;--------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 04 Juni 2015 sampai dengan tanggal 23 Juni 2015 ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sejak tanggal 11 Juni 2015 sampai dengan tanggal 10 Juli 2015 ;---------------------------------------------------------------------
Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sejak tanggal 11 Juli 2015 sampai dengan tanggal 08 September 2015 ;-------------------------------
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum ;----------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;----------------------------------------------------------------------
Setelah membaca berkas perkara serta surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengarkan pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum dipersidangan ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti dipersidangan ;---------------------------------------------------------
Setelah membaca Requisitor / tuntutan dari Penuntut Umum tertanggal 28 Juli 2015, yang pada pokoknya menuntut :------------------------------------------------------------------
Supaya Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :-----------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa Ujang Asrul Alias Ferry, terbukti bersalah secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) UU Rl No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;-----------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ujang Asrul Alias Ferry berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;--------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih / shabu dengan berat brutto 1,29 gram atau berat netto 0,9325 gram, dengan sisa barang bukti setelah pemeriksaan laboratorium dengan berat netto seluruhnya 0,8797 gram ;------------------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus plastik klip warna bening ;-------------------------------------------
1 (satu) unit HP merk Cross warna putih ;---------------------------------------------
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan ;---------------------------------------------------
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada persidangan tertanggal 04 Agustus 2015, yang pada pokoknya Terdakwa merasa bersalah, Terdakwa merasa menyesal, tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan mohon keringanan hukuman ;------------------------------
Setelah mendengar Jawaban / Replik dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan pada persidangan tertanggal 04 Agustus 2015, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidana ;--------------------------------------------------------------
Setelah mendengar Duplik dari Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada persidangan tertanggal 04 Agustus 2015, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya ;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kedepan persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara berdasarkan surat dakwaan No.Reg.Perkara : PDM- /JKT.UT/06/2015, tanggal Juni 2015, dengan dakwaan sebagai berikut :-------------------------------------------
Primair :---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia Terdakwa Ujang Asrul Alias Ferry pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2015 sekitar pukul 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2015, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di rumah Kebon Sayur Kampung Muka Rt.009 / 004, Kel.Ancol, Kec.Pademangan, Kodya Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2015 jam 15.00 Wib saksi Oktober Tulus Parulian bersama dengan saksi Dodik Darmaji (petugas dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri) mendapat informasi dari warga masyarakat, bahwa Terdakwa sering melakukan penyalahgunaan narkotika di Kebon Sayur Kampung Muka Rt.009 / 004, Kel.Ancol, Kec.Pademangan, Kodya Jakarta Utara. Kemudian saksi Oktober Tulus Parulian bersama dengan saksi Dodik Darmaji melakukan penyelidikan ke tempat tersebut dengan cara penyamaran, setelah sampai sekitar jam 19.00 Wib, saksi Dodik Darmaji menuju rumah Terdakwa yang tinggal di Kebon Sayur Kampung Muka Rt.009 / 004, Kel.Ancol, Kec.Pademangan, Kodya Jakarta Utara, setelah itu saksi Dodik Darmaji yang berpura-pura sebagai pembeli Narkotika jenis shabu bertemu dengan Terdakwa dan memberikan uang sebanyak Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa pergi untuk mengambil Narkotika jenis shabu, dan sekitar jam 20.00 Wib Terdakwa datang dan langsung memberikan Narkotika jenis shabu kepada saksi Dodik Darmaji. Bersamaan setelah itu saksi Dodik Darmaji melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, sedangkan saksi Oktober Tulus Parulian langsung melakukan penggeledahan badan / pakaian Terdakwa. Selanjutnya saat di interogasi maka Terdakwa mengaku bahwa Narkotika jenis shabu tersebut dibeli dari Sdr. Masno (belum tertangkap), namun saat dilakukan pencarian ternyata Sdr. Masno tidak dapat ditemukan. Kemudian Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri guna pengusutan lebih lanjut ;-----------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor : 338.C/III/2015/Balai Lab Narkoba dari BNN, yang ditandatangani oleh Kepala Balai Laboratorium Narkoba BNN : Kuswardani, S. Si., M. Farm., Apt dan tim pada tanggal 23 Maret 2015, bahwa barang bukti yang diterima berupa : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9325 gram (sisa setelah dilakukan pemeriksaan di lab dengan berat netto 0,08797 gram) adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ;-----------------
Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika tersebut dengan cara membeli dari Sdr. Masno di Taman Ambese Kampung Muka Jakarta Utara pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2015 sekitar pukul 19.00 Wib seharga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa Narkotika jenis shabu untuk dipakai atau digunakan dari Sdr. Masno ;----------------
Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut adalah secara tanpa hak atau tidak memiliki surat ijin dari pihak yang berwenang atau instansi terkait lainnya ;----------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;---------------------------------
Subsidiair :------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia Terdakwa Ujang Asrul Alias Ferry pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2015 sekitar pukul 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2015, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di rumah Kebon Sayur Kampung Muka Rt.009 / 004, Kel.Ancol, Kec.Pademangan, Kodya Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2015 jam 15.00 Wib saksi Oktober Tulus Parulian bersama dengan saksi Dodik Darmaji (petugas dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri) mendapat informasi dari warga masyarakat, bahwa Terdakwa sering melakukan penyalahgunaan narkotika di Kebon Sayur Kampung Muka Rt.009 / 004, Kel.Ancol, Kec.Pademangan, Kodya Jakarta Utara. Kemudian saksi Oktober Tulus Parulian bersama dengan saksi Dodik Darmaji melakukan penyelidikan ke tempat tersebut dengan cara penyamaran, setelah sampai sekitar jam 19.00 Wib, saksi Dodik Darmaji menuju rumah Terdakwa yang tinggal di Kebon Sayur Kampung Muka Rt.009 / 004, Kel.Ancol, Kec.Pademangan, Kodya Jakarta Utara, setelah itu saksi Dodik Darmaji yang berpura-pura sebagai pembeli Narkotika jenis shabu bertemu dengan Terdakwa dan memberikan uang sebanyak Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa pergi untuk mengambil Narkotika jenis shabu, dan sekitar jam 20.00 Wib Terdakwa datang dan langsung memberikan Narkotika jenis shabu kepada saksi Dodik Darmaji. Bersamaan setelah itu saksi Dodik Darmaji melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, sedangkan saksi Oktober Tulus Parulian langsung melakukan penggeledahan badan / pakaian Terdakwa. Selanjutnya saat di interogasi maka Terdakwa mengaku bahwa Narkotika jenis shabu tersebut dibeli dari Sdr. Masno (belum tertangkap), namun saat dilakukan pencarian ternyata Sdr. Masno tidak dapat ditemukan. Kemudian Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri guna pengusutan lebih lanjut ;-----------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor : 338.C/III/2015/Balai Lab Narkoba dari BNN, yang ditandatangani oleh Kepala Balai Laboratorium Narkoba BNN : Kuswardani, S. Si., M. Farm., Apt dan tim pada tanggal 23 Maret 2015, bahwa barang bukti yang diterima berupa : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9325 gram (sisa setelah dilakukan pemeriksaan di lab dengan berat netto 0,08797 gram) adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ;-----------------
Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut adalah secara tanpa hak atau tidak memiliki surat ijin dari pihak yang berwenang atau instansi terkait lainnya ;----------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;---------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Keberatan / Eksepsi ;---------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dan didengar keterangannya di bawah sumpah di depan persidangan, antara lain :-----------------------------------------------------------------------------------
1. SAKSI : OKTOBER TULUS PARULIAN, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :------------
Bahwa dalam perkara ini saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di depan penyidik ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Penyidik sebagaimana yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 23 Maret 2015 ;-------------
Bahwa keterangan saksi yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 23 Maret 2015, sudah benar ;------------------------------------------
Bahwa setiap lembar berita acara pemeriksaan tersebut saksi memparaf dan lembaran terakhirnya saksi menanda-tangani ;------------------------------------------
Bahwa saksi tetap pada keterangan saksi yang terdapat di dalam berita acara pemeriksaan saksi tertanggal 23 Maret 2015 ;-------------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui di dalam perkara ini, saksi yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ;---------------------------------------------------------
Bahwa saksi menangkap Terdakwa pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2015 sekitar jam 20.00 Wib, di sebuah rumah di Kebon Sayur Kampung Muka Rt.009 / 004, Kel.Ancol, Kec.Pademangan, Jakarta Utara ;--------------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama dengan rekan saksi yang bernama Sdr.Brigadir Dodik Darmadji ;----------------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena setelah dilakukan penggeledahan badan Terdakwa di saku celana Terdakwa diketemukan narkotika jenis sabu ;----------------------------------------------------------
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap Terdakwa sedang berada di dalam rumah ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, narkotika jenis sabu tersebut di dapat dengan cara membeli dari Sdr.Masno ;--------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin membeli sabu tersebut ;--------------------
Bahwa pada waktu saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Terdakwa hanya sendiri ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat ;-------------
Bahwa barang buktinya saksi temukan di saku celana depan Terdakwa ;--------
Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak mempunyai catatan kriminal ;-----------------
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan tanggapan yang pada pokoknya membenarkan keterangan saksi tersebut ;-------------------------
2. SAKSI : DODIK DARMAJI, keterangannya yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi dibacakan dipersidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut :----------------------------
Bahwa sekarang ini saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk diperiksa atau didengar keterangannya dan saksi akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya ;-------------------------------------
Bahwa saksi mengerti sebab pada saat sekarang ini diperiksa atau didengar keterangannya sehubungan telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka bernama Ujang Asrul Alias Ferry ;--------------------------------------------
Bahwa benar saksi adalah berprofesi sebagai anggota Polri berpangkat Brigadir, Kesatuan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Jalan M.T. Haryono No.11 Cawang Jakarta Timur dengan bidang tugas adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana Narkoba dan pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2015 sekitar pukul 20.00 Wib benar saksi melakukan penangkapan terhadap Ujang Asrul Alias Ferry ;-------------------------
Bahwa saksi bersama tim telah melakukan penangkapan pada hari Kamis jam 20.00 Wib, di rumah Kebon Sayur Kampung Muka Rt.009 / 004, Kel.Ancol, Kec.Pademangan, Kodya Jakarta Utara, dan tidak kenal dengan tersangka yang bernama Ujang Asrul Alias Ferry ;----------------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama anggota team diantaranya Bripka Oktober Tulus Parulian, dan yang di pimpin oleh Kompol Yuswanto,SH dan barang bukti yang disita berupa : 1 (satu) paket Narkotika yang di kenal dengan sebutan "Shabu" dan 1 (satu) unit Hand Phone merk Cross, warna putih ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2015 jam 15.00 Wib mendapat informasi dari warga masyarakat di Kebon Sayur Kampung Muka Rt.009 / 004, Kel.Ancol, Kec.Pademangan, Kodya Jakarta Utara dan menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian sekitar jam 18.00 Wib Kompol RF. Yuswanto,SH memerintahkan saksi (Dodik Darmaji) untuk melakukan Undercover Buy terhadap seorang yang bernama Ferry selanjutnya Tim yang dipimpin Kompol Yuswanto,SH berangkat menuju Kebon Sayur Kampung Muka Rt.009 / 004, Kel. Ancol, Kec. Pademangan, Kodya Jakarta Utara, setelah sampai sekitar jam 19.00 di Kebon Sayur Kampung Muka Rt.009 / 004, Kel.Ancol, Kec.Pademangan, Kodya Jakarta Utara, saksi dan teman saksi bernama Bripka Oktober Tulus Parulian menuju rumah saudara Ferry yang tinggal di Kebon Sayur Kampung Muka Rt.009 / 004, Kel.Ancol, Kec.Pademangan, Kodya Jakarta Utara setelah itu saksi bertemu dengan saudara Ferry dan memberikan uang sebanyak Rp.1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) setelah uang di berikan kepada saudara Ferry selanjutnya saudara Ferry pergi untuk membeli Narkotika jenis shabu dan saksi menunggu di rumah saudara Ferry di Kebon Sayur Kampung Muka Rt.009 / 004, Kel. Ancol, Kec.Pademangan, Kodya Jakarta Utara. Pada hari Kamis malam sekitar jam 20.00 Wib saudara Ferry datang langsung masuk rumah dan mengambil dari kantong celana belakang sebelah kanan dan memberikan Narkotika jenis shabu kepada saksi dan setelah itu saksi melakukan penangkapan dan teman saksi yang bernama Oktober Tulus Parulian melakukan penggeledahan badan / pakaian dan setelah di interogasi mengaku bernama Ujang Asrul Alias Ferry, bahwa Narkotika jenis shabu milik tersangka Ujang Asrul Alias Ferry dan setelah itu tersangka Ujang Asrul Alias Ferry di bawa untuk menujukkan tempat dimana tersangka Ujang Asrul Alias Ferry membeli narkotika jenis shabu ke saudara Masno dan setelah dicari tidak ada saudara Masno, saksi dan tim membawa tersangka Ujang Asrul Alias Ferry berikut barang buktinya dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Jalan MT Haryono Cawang No.11 Jakarta Timur ;---------------------------------------------------
Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap Ujang Asrul Alias Ferry tindakan saksi adalah melakukan interogasi terhadap Ujang Asrul Alias Ferry dan menjelaskan bahwa Narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seorang lelaki yang bernama Masno di Taman Ambese Kampung Muka Jakarta Utara dan saksi Tim membawa tersangka Ujang Asrul Alias Ferry ke Taman Ambese Kampung Muka Jakarta Utara dan setelah di cari di Taman Ambese Kampung Muka Jakarta Utara saudara Masno tidak ada selanjutnya saksi dan Tim ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Jalan MT Haryono Cawang No. 11 Jakarta Timur ;----------------
Bahwa jadi sewaktu dilakukan penangkapan di rumah di Kebon Sayur Kampung Muka Rt.009 / 004, Kel.Ancol, Kec.Pademangan, Kodya Jakarta Utara barang bukti berupa : 1 (satu) paket Narkotika yang di kenal dengan sebutan "shabu" dan 1 (satu) unit Hand Phone merk Cross, warna putih yang di sita dari tersangka baju sebelah kiri tersangka Ujang Asrul Alias Ferry ;-------
Bahwa benar yang diperlihatkan kepada saksi adalah orang yang saksi tangkap ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi kristal warna putih di duga Narkotika jenis shabu dan di timbang jumlahnya 1,29 (satu koma dua puluh sembilan) gram brutto dan 1 (satu) plastic klip bening yang sudah di sita putugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba ;----------------------------------------
Bahwa benar 1 (satu) unit Hand Phone merk Cros warna putih, yang sudah di sita petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba ;----------------------------------------
Bahwa keterangan yang telah saksi berikan tersebut benar dan jujur serta dapat dipertanggung jawabkan dan keterangan lain yang perlu ditambahkan tidak ada ;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa pernah diperiksa dan memberikan keterangan di depan penyidik ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang Terdakwa berikan di Penyidik sebagaimana yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tertanggal 20 Maret 2015 ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan Terdakwa yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tertanggal 20 Maret 2015, sudah benar ;----------------------------------------
Bahwa setiap lembar berita acara pemeriksaan tersebut Terdakwa memparaf dan lembaran terakhirnya Terdakwa menanda-tangani ;----------------------------------------
Bahwa pada waktu Terdakwa diperiksa Terdakwa tidak di paksa ;---------------------
Bahwa Terdakwa tetap pada keterangan Terdakwa yang terdapat di dalam berita acara pemeriksaan Tersangka tertanggal 20 Maret 2015 ;--------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2015 sekitar jam 20.00 Wib, di rumah di Kebon Sayur Kampung Muka Rt.009 / 004, Kel.Ancol, Kec.Pademangan, Jakarta Utara ;---------------------------------------------------------------
Bahwa yang menangkap Terdakwa ada 2 (dua) orang Polisi yang berpakaian preman ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap karena setelah dilakukan penggeledahan badan Terdakwa di saku celana Terdakwa diketemukan narkotika jenis sabu ---------------
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap Terdakwa sedang di dalam rumah Terdakwa ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sabu tersebut Terdakwa peroleh dengan cara membeli dari Sdr.Masno ;---
Bahwa rencananya sabu tersebut mau Terdakwa jual lagi ;------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari instansi yang berwenang membeli dan menjual sabu tersebut ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesal ;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan bukti-bukti / barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih / shabu dengan berat brutto 1,29 gram atau berat netto 0,9325 gram, dengan sisa barang bukti setelah pemeriksaan laboratorium dengan berat netto seluruhnya 0,8797 gram ;-------------
1 (satu) bungkus plastik klip warna bening ;---------------------------------------------------
1 (satu) unit HP merk Cross warna putih ;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan tersebut dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa ;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyingkat isi putusan ini maka segala sesuatu dan keadaan yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan secara mutatis mutandis dianggap termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini ;----------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan di mana satu sama lain saling berkaitan dan bersesuaian maka diperoleh fakta-fakta yang pada pokoknya sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2015 sekira jam 15.00 Wib saat saksi Oktober Tulus Parulian bersama saksi Dodik Darmaji yang merupakan anggota Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa Terdakwa sering melakukan penyalahgunaan narkotika di Kebon Sayur Kampung Muka RT.09 / 04, Kel.Ancol, Kec.Pademangan, Jakarta Utara ;-----------
Bahwa saksi Oktober Tulus Parulian bersama saksi Dodik Darmaji kemudian melakukan penyelidikan ke tempat tersebut dengan cara penyamaran, setelah sampai sekitar jam 19.00 Wib lalu saksi Oktober Tulus Parulian bersama saksi Dodik Darmaji menuju rumah Terdakwa di Kebon Sayur Kampung Muka RT.09 / 04, Kel.Ancol, Kec.Pademangan, Jakarta Utara, setelah itu saksi Dodik Darmaji berpura-pura sebagai pembeli narkotika jenis shabu dan bertemu dengan Terdakwa lalu memberikan uang sebanyak Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Terdakwa pergi untuk mengambil narkotika jenis shabu, dan sekitar jam 20.00 Wib Terdakwa datang dan langsung memberikan narkotika jenis shabu kepada saksi Dodik Darmaji ;------------------------------------------------------
Bahwa setelah itu saksi Dodik Darmaji melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, sedangkan saksi Oktober Tulus Parulian langsung melakukan penggeledahan badan / pakaian Terdakwa ;--------------------------------------------------
Bahwa saat Terdakwa ditangkap didapat barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih / shabu dengan berat brutto 1,29 gram ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari diinterogasi Terdakwa mengaku narkotika tersebut didapat dari dibeli dari Sdr. Masno (belum tertangkap) di Taman Ambese Kampung Muka Jakarta Utara yaitu pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2015 sekira jam 19.00 Wib seharga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) ;---------------------------------------------
Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa mendapat izin dari Kementerian Kesehatan Rl atau instansi terkait lainnya dan tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa ;-------
Bahwa terhadap barang bukti tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris BNN No.338.C/lll/2015/Balai Lab Narkoba tanggal 23 Maret 2015 dengan kesimpulan terhadap barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan terhadap Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9325 gram adalah positif mengandung Metamfetamina terdaftar Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU Rl No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan laboratorium dengan berat netto seluruhnya 0,8797 gram ;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa dakwaan terhadap Terdakwa disusun secara Subsidaritas yaitu Primair melanggar pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Subsidair melanggar pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Subsidaritas, maka yang perlu dipertimbangkan terlebih dahulu oleh Majelis Hakim adalah dakwaan Primair, dan apabila dakwaan Primair telah terbukti maka dakwaan Subsidiair tidak relevan atau tidak perlu dipertimbangkan lagi, tetapi sebaliknya apabila dakwaan Primair tidak terbukti maka Majelis akan membuktikan dakwaan Subsidair, dan apabila seluruh dakwaan tidak terbukti maka Terdakwa haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada dakwaan Primair Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya sebagai berikut ;---------------------------------------
Unsur “Setiap Orang” :------------------------------------------------------------------------------
Unsur “Dengan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan” ;----------------------------------------------------------------------------------------
Unsur “Narkotika Golongan I” :--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa apakah perbuatan Terdakwa memenuhi semua unsur-unsur pidana sebagaimana tersebut di atas, untuk itu Majelis akan mempertimbangkan satu persatu sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
Ad.1. Unsur “Setiap Orang” :-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "unsur Setiap Orang” dalam pasal ini adalah menunjukkan tentang subyek / pelaku / siapa yang didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, unsur ini dimaksudkan untuk meneliti lebih lanjut tentang siapakah yang "duduk" sebagai Terdakwa adalah benar-benar pelaku, atau bukan, hal ini antara lain untuk menghindari adanya "error in persona" dalam menghukum seseorang. Bahwa dari Berita Acara Penyidikan dari Penyidik hal ini erat kaitannya dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang keseluruhannya menunjuk pada diri Terdakwa sebagai pelaku tindak pidana lebih lanjut dalam pemeriksaan dipersidangan dengan memperhatikan identitas kemudian dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa, maka yang didakwa sebagai pelaku dalam perkara ini adalah Terdakwa Ujang Asrul Alias Ferry sebagaimana identitasnya tersebut diatas ;----------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;-----------------------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur “Dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan” :---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan terungkap :-----------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2015 sekira jam 15.00 Wib saat saksi Oktober Tulus Parulian bersama saksi Dodik Darmaji yang merupakan anggota Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa Terdakwa sering melakukan penyalahgunaan narkotika di Kebon Sayur Kampung Muka RT.09 / 04, Kel.Ancol, Kec.Pademangan, Jakarta Utara ;-----------
Bahwa saksi Oktober Tulus Parulian bersama saksi Dodik Darmaji kemudian melakukan penyelidikan ke tempat tersebut dengan cara penyamaran, setelah sampai sekitar jam 19.00 Wib lalu saksi Oktober Tulus Parulian bersama saksi Dodik Darmaji menuju rumah Terdakwa di Kebon Sayur Kampung Muka RT.09 / 04, Kel.Ancol, Kec.Pademangan, Jakarta Utara, setelah itu saksi Dodik Darmaji berpura-pura sebagai pembeli narkotika jenis shabu dan bertemu dengan Terdakwa lalu memberikan uang sebanyak Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Terdakwa pergi untuk mengambil narkotika jenis shabu, dan sekitar jam 20.00 Wib Terdakwa datang dan langsung memberikan narkotika jenis shabu kepada saksi Dodik Darmaji ;------------------------------------------------------
Bahwa setelah itu saksi Dodik Darmaji melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, sedangkan saksi Oktober Tulus Parulian langsung melakukan penggeledahan badan / pakaian Terdakwa ;--------------------------------------------------
Bahwa dari diinterogasi Terdakwa mengaku narkotika tersebut didapat dari dibeli dari Sdr. Masno (belum tertangkap) di Taman Ambese Kampung Muka Jakarta Utara yaitu pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2015 sekira jam 19.00 Wib seharga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) ;---------------------------------------------
Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa mendapat izin dari Kementerian Kesehatan Rl atau instansi terkait lainnya dan tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa ;-------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ad.3. Unsur “Narkotika Golongan I” :--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan terungkap :-----------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2015 sekira jam 20.00 Wib Terdakwa telah ditangkap oleh saksi Oktober Tulus Parulian dan saksi Dodik Darmaji yang merupakan anggota Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri di Kebon Sayur Kampung Muka RT.09 / 04, Kel.Ancol, Kec.Pademangan, Jakarta Utara saat bertransaksi jual beli narkotika dengan saksi Dodik Darmaji yang berpura-pura sebagai pembeli narkotika jenis shabu ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa saat Terdakwa ditangkap didapat barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih / shabu dengan berat brutto 1,29 gram ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap barang bukti tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris BNN No.338.C/lll/2015/Balai Lab Narkoba tanggal 23 Maret 2015 dengan kesimpulan terhadap barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan terhadap Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9325 gram adalah positif mengandung Metamfetamina terdaftar Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU Rl No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan laboratorium dengan berat netto seluruhnya 0,8797 gram ;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur pada pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika ;--------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan dipenuhinya semua unsur-unsur sebagaimana tersebut di atas maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana tersebut pada dakwaan Primair ;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan dipenuhinya semua unsur-unsur sebagaimana tersebut di atas, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman” sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika ;--------------------------------------
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan, ternyata Terdakwa mampu bertanggung jawab dan tidak diketemukan adanya alasan-alasan yang dapat menghapus kesalahannya, sehingga kepadanya dapat dipidana ;------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :---------------------------------------
1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih / shabu dengan berat brutto 1,29 gram atau berat netto 0,9325 gram, dengan sisa barang bukti setelah pemeriksaan laboratorium dengan berat netto seluruhnya 0,8797 gram ;-------------
1 (satu) bungkus plastik klip warna bening ;---------------------------------------------------
1 (satu) unit HP merk Cross warna putih ;-----------------------------------------------------
Statusnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa akan dijatuhi pidana sedangkan Terdakwa berada dalam status tahanan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang akan dijatuhkan nanti ;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan pada diri Terdakwa jauh melebih dari tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, sehingga sudah selayaknya Terdakwa untuk tetap berada dalam status tahanan ;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari jalannya persidangan tidak ditemukan adanya unsur pemaaf maupun pembenar dari tindak pidana yang telah dilakukan Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya ;----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana yang setimpal dengan kesalahan Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa ;-----------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :-------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tidak sejalan dengan program Pemerintah dalam pemberantasan Narkotika ;------------------------------------------------------------------------
Terdakwa berperan dalam peredaran nakotika di Indonesia ;----------------------------
Hal-hal yang meringankan :--------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ;--------------------------------------------------------------
Terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya ;----------------------------------------------
Memperhatikan ketentuan pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Undang Undang No.8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta peraturan lain yang bersangkutan ;---------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa UJANG ASRUL Als. FERRY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman” ;----------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa UJANG ASRUL Als. FERRY oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan seluruhnya maka harus diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;--------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih / shabu dengan berat brutto 1,29 gram atau berat netto 0,9325 gram, dengan sisa barang bukti setelah pemeriksaan laboratorium dengan berat netto seluruhnya 0,8797 gram ;------------------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus plastik klip warna bening ;-------------------------------------------
1 (satu) unit HP merk Cross warna putih ;---------------------------------------------
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan ;---------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Hari : SELASA, Tanggal : 04 Agustus 2015, oleh kami SUTEDJO BOMANTORO,SH.MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, DIDIK WURYANTO,SH.M.Hum. dan F.X. SUPRIYADI,SH.M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut di dalam persidangan yang terbuka untuk umum, dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh DOLY SIREGAR,SH. Panitera Pengganti, dihadiri pula oleh BENU EL ARUMSYA,SH. sebagai Penuntut Umum, dihadapan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Terdakwa.
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA | HAKIM KETUA MAJELIS |
| 1. DIDIK WURYANTO,SH.M.Hum. | |
| SUTEDJO BOMANTORO,SH.MH. | |
| 2. F.X. SUPRIYADI,SH.M.Hum. | |
PANITERA PENGGANTI DOLY SIREGAR,SH. | |