508/PID.SUS/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 508/PID.SUS/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
JUNAIDI ALS. EDI
MENGUBAH
P U T U S A N
Nomor : 508/PID.SUS/2016/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARAKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama lengkap : JUNAIDI alias EDI
Tempat lahir : Kayu Besar
Umur / tanggal lahir : 34 tahun / (tanggal dan bulan lupa) tahun 1982
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : I n d o n e s i a
Tempat tinggal : Benteng, Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Propinsi Sumatera Utara
Agama : I s l a m
Pekerjaan : Nakhoda Kapal Motor Tanpa Nama Tanda Selar bermesin dongfeng 24 PK
Pendidikan : Sekolah Dasar
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik sejak tanggal 19-06-2016 s/d 08-07-2016 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 09-07-2016 s/d 18-072016 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 18-07-2016 s/d 27-07-2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 25-07-2016 s/d 13-08-2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14-08-2016 s/d 23 Agustus 2016;
Hakim Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 29-082016 s/d 17 September 2016 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 18-09-2016 s/d 27-09-2016 ;
Terdakwa didampingi Para Penasihat Hukum, yaitu K.Anhar,SH.,M.si, Dedi Suheri,SH., Sahasmi Pansuri Siregar.,SH, Ramadhan Zuhri.,SH dan Ismail.,SH para advokat dari LEMBAGA BANTUAN HUKUM NELAYAN BATUBARA (LBH.N.BB), beralamat di Jalan Sudirman Nomor 10A Indrapura, Kabupaten Batubara, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 1-Agustus-2016, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi dibawah register Nomor 114/SK/2016/PN.Tbt, tertanggal 1-Agustus-2016 ; ----------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut :
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 508/PID.SUS/2016/PT.MDN. tanggal 27 September 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini serta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi tanggal 23 Agustus 2016 Nomor : 438/PID.SUS/2016/PN-Tbt dalam perkara atas nama Trerdakwa tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perkara :PDM-111/Euh.2/S.Rph/07/2016, tertanggal 25-Juli-2016, Terdakwa t e l a h didakwa sebagai berikut : ------------------------
K E S A T U : ------------------------------------------------------------------------------------
-----Bahwa ia Terdakwa JUNAIDI alias EDI, pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2016 sekira pukul 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan bulan Juni 2016, bertempat di Perairan Bedagai pada posisi 03°32’619” LU dan 99°15’178” BT atau ± 2 (dua) Mil Arah Timur Laut Perairan Bedagai Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya pada suatutempat Iain yang masih termasuk daerah hukum Pengadiian Negeri Tebing Tinggi Deli, “ Dengan sengaja di Wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengelolaan dan pemasaran ikan yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1)”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
Pada awalnya pihak Sat Pol Air Pclres Serdang Bedagai mendapat informasi pada hari jumat tanggal 17 Juni 2016 bahwa Pukat Trawls yang ada pada kapal yang dinakhodai Terdakwa melakukan penangkapan ikan di pinggir diperairan Bedagai;
Setelah mendapat informasi tersebut lalu Kasat Pol Air memerintahkan saksi Miswadi, Zulhamsyah, Ade Syahputra dan Sani Donsisko Damanik Anggota Kepolisian Sat Pol Air Polres Serdang Bedagai untuk melakukan patroli pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2016 sekira pukul 01.00 Wib menggunakan Kapal II 2029 berangkaidari Dermaga Sat Poi Air, kemudian sekitar Pukul 08.00 Wib setibanya di posisi 03°32'619” LU dan 99°15’178” BT atau ± 2 (dua) Mil Arah Timur Laut Perairan Bedagai Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai para saksi memergoki 1 (satu) Unit Kapal KM tanpa nama tanpa tanda selar bermesin Dongfeng 24 PK berbendera indonesia yang dinakhodai Terdakwa sedang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap Pukat Trawl (Puka Hela Dasar Berpapan) atau Otter Trawls, kemudian para saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa terdakwa bersama anak buah kapalnya melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap ikan yang digunakan tersangka adalah sebagai berikut: Pertama-tama pukat tersebut dijatuhkan kelaut dan pada ujung pukat telah diikatkan ke palang kiri kanan kapal. Setelah Pukat jatuh kelaut selanjutnya pelampung dijatuhkan lagi kelaut, Selanjutnya Papan pembuka mulut jaring ( terbuat dari kayu dan besi ) dijatuhkan lagi kelaut, Langkah terakhir pukat ditarik dengan menggunakan kapal ikan KM. Tanpa nama bermesin Dongfeng 24 PK. Setelah dua jam kemudian pukat diangkat ke atas kapal dengan menggunakan Katrot ;
Kemudian terdakwa bersama dengan anak buah kapalnya berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit Kapal Ikan KM, tanpa nama tanpa tanda selar bermesin Dongpeng 24 PK, 1 (satu) set atat tangkap pukat ikan jenis Trawl / Pukat Hela Dasar Berpapan (Otter Trawls), 2 (dua) buah tiber ikan, 1 (satu) set katrol, dan 12 Kg ikan hasil tangkapan terdakwa jenis campur-campur dibawa ke Kantor Polisi Sat Pol Air Polres Serdang Bedagai untuk di proses hukum Iebih Ianjut ;
Karena ikan-ikan tersebut takut busuk maka pada tanggal 18 Juni 2016 sekira pukul 10.00 wib dijual dengan harga Rp. 70.000,-(Iima puluh ribu rupiah) dan hasil penjualannya disita untuk dijadikan barang bukti ;
Setelah diintrogasi Terdakwa mengaku bahwa kapal tanpa nama tanpa tanda selar yang di nahkodai terdakwa adalah milik Sdr. BAKRI (DPC) dan terdakwa mengajak saksi Erwin (ABK) untuk menangkap ikan dengan memberi upah sesuai dengan hasil tangkapan , sementara Terdakwa bekerja sebagai nahkoda dengan penghasilan Rp. 25.000,- sld Rp. 200.000,- sesuai dengan hasil tangkapan, namun terdakwa tidak memiliki izin untuk menangkap ikan dengan menggunakan pukat ikan jenis trawl/Pukat Hela Dasar Berpapan (otter trawls) sesuai dengan Peraturan Menteri Ketautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (Otter Trawts) dan pukat Tank (Seine Net) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia ;
----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 26 ayat ( 1 ) jo. Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Perikanan ; ----------------------------------
A t a u
K E D U A :
-------Bahwa ia Terdakwa JUNAIDI alias EDI, pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2016 sekira pukul 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu Iain dalam bulan bulan Juni 2016, bertempat di Perairan Bedagai pada posisi 03° 32' 619” LU dan 99° 15’ 178” BT atau ± 2 (dua) Myl Arah Timur Laut Perairan Bedagai Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat Iain yang masih termasuk daerah hukum Pengaditan Negeri Tebing Tinggi Deli, “ Dengan sengaja memiliki dan atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia melakukan penangkapan ikan di Wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia danlatau dilaut Iepas yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1)”, yang dilakukan dengan cara antara Iain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
Pada awalnya pihak Sat Poi Air Polres Serdang Bedagai mendapat infonnasi pada hari jumat tanggal 17 Juni 2016 bahwa Pukat Trawls yang ada pada kapal yang dinakhodai Terdakwa melakukan penangkapan ikan di pinggir diperairan Bedagai ;
Setelah mendapat informasi tersebut Ialu Kasat Pol Air memerintahkan saksi Miswadi, Zulhamsyah, Ade Syahputra dan Sani Donsisko Damanik Anggota Kepolisian Sat PoI Air Polres Serdang Bedagai untuk melakukan patroli pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2016 sekira pukul 01.00 Wib menggunakan Kapal II 2029 berangkat dari Dermaga Sat Pol Air, kemudian sekitar Pukul 08.00 Wib setibanya di posisi 03°32'619” LU dan 99°15’178” BT atau ±2 (dua) Mil Arah Timur Laut Perairan Bedagai Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai para saksi memergoki 1 (satu) unit kapal KM tanpa nama tanpa tanda selar bermesin dongfeng 24 PK berbendera Indonesia yang dinakhodai Terdakwa sedang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap pukat trawl (puka hela dasar berpapan) atau otter trawls, kemudian para saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ; -------------------------------------
Bahwa terdakwa bersama anak buah kapalnya melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap ikan yang digunakan tersangka adalah sebagai berikut: Pertama-tama Pukat tersebut dUatuhkan kelaut dan pada ujung pukat telah diikatkan ke palang kiri kanan kapal. Setelah Pukat jatuh kelaut Selanjutnya peiampung dijatuhkan lagi kelaut, Selanjutnya Papan, pembuka mulut jaring ( terbuat dari kayu dan besi ) dijatuhkan lagi kelaut, Langkah terakhir pukat ditarik dengan menggunakan kapal ikan KM. Tanpa nama bermesin Dongfeng 24 PK. Setelah dua jam kemudian pukat diangkat ke atas kapal dengan menggunakan Katrol ;
Kemudian terdakwa bersama dengan anak buah kapalnya berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit Kapal ikan KM, tanpa nama tanpa tanda selar bermesin Dongpeng 24 PK, 1 (satu) set alat tangkap pukat ikan jenis trawl / pukat hela dasar berpapan ( otter trawls ), 2 ( dua ) buah tiber ikan, 1 ( satu ) set katrol, dan 12 Kg ikan hasil tangkapan terdakwa jenis campur-campur dibawa ke Kantor Polisi Sat Pol Air Polres Serdang Bedagai untuk di proses hukum lebih lanjut ;
Karena ikan-ikan tersebut takut busuk maka pada tanggal 18 Juni 2016 sekira pukul 10.00 wib dijuai dengan harga Rp. 70.000,-( lima puluh ribu rupiah ) dan hasil penjualannya disita untuk dijadikan barang bukti ;
Setelah diintrogasi Terdakwa mengaku bahwa kapal tanpa nama tanpa tanda selar yang di nahkodai terdakwa adalah milik Sdr. Bakri ( DPO ) dan terdakwa mengajak saksi Erwin ( ABK ) untuk menangkap ikan dengan memberi upah sesuai dengan hasil tangkapan, sementara Terdakwa bekerja sebagai nahkoda dengan penghasilan Rp. 25.000,- s/d Rp. 200.000,- sesuai dengan hasil tangkapan, namun terdakwa tidak memiiiki izin untuk menangkap ikan dengan menggunakan pukat ikan jenis trawl pukat hela dasar berpapan ( otter trawls ) sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan penggunaan aiat penangkapan ikan pukat hela ( otter trawls ) dan pukat tarik ( seine net ) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia ;
----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 27 ayat ( 1 ) jo. Pasal 92 ( 1 ) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Perikanan ; ---------------------------
A t a u,
KETIGA :
------- Bahwa ia Terdakwa JUNAIDI alias EDI, pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2016 sekira pukul 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan bulan Juni 2016, bertempat di Perairan Bedagai pada posisi 03°32'619” LU dan 99°15’178” BT atau ± 2 ( dua ) Mil Arah Timur Laut Perairan Bedagai Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat Iain yang masih termasuk daerah hukum Pengadiian Negeri Tebing Tinggi Deli, “ Dengan sengaja memiliki, menguasai, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan, dan/atau alat bantu penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di Wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ”, yang dilakukan dengan cara antara Iain sebagai berikut : ------------------------------------------------
Pada awalnya pihak Sat Poi Air Polres Serdang Bedagai mendapat infomiasi pada hari jumat tanggal 17 Juni 2016 bahwa pukat trawls yang ada pada kapal yang dinakhodai Terdakwa melakukan penangkapan ikan di pinggir diperairan Bedagai ;
Setelah mendapat 1 informasi tersebut lalu Kasat Pol Air memerintahkan saksi Miswadi, Zulhamsyah, Ade Syahputra dan Sani Donsisko Damanik Anggota Kepolisian Sat Pol Air Polres Serdang Bedagai untuk melakukan patroli pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2016 sekira pukul 01.00 Wib menggunakan Kapal II 2029 berangkat dari Dermaga Sat Poi Air, kemudian sekitar Pukul 08.00 Wib setibanya di posisi 03°32'619” LU dan 99°15’178” BT atau ± 2 (dua) Mil Arah Timur Laut Perairan Bedagai Kewematan Taniuna Beringin Kabupaten Serdang Bedagai para saksi memergoki 1 (satu) unit kapal KM Tanpa nama tanpa tanda selar bermesin Dongfeng 24 PK berbendera Indonesia yang dinahkodai Terdakwa sedang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap Pukat Trawl (Puka Hela Dasar Berpapan) atau Otter Trawls, kemudian para saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ;
Bahwa terdakwa bersama anak buah kapalnya melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap ikan yang digunakan tersangka adalah sebagai berikut: Pertama-tama pukat tersebut dijatuhkan kelaut dan pada uiung pukat telah diikatkan ke palang kiri kanan kapal. Setelah pukat jatuh kelaut seianjutnya pelampung dijatuhkan lagi kelaut, selanjutnya papan pembuka mulut jaring ( terbuat dari kayu dan besi ) dijatuhkan lagi kelaut. Langkah terakhir pukat ditarik dengan menggunakan kapal ikan KM. tanpa nama bermesin Dongfeng 24 PK. Setelah dua jam kemudian pukat diangkat ke atas kapal dengan menggunakan Katrol ;
Kemudian terdakwa bersama dengan anak buah kapalnya berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit Kapal ikan KM, tanpa nama tanpa tanda selar bermesin Dongpeng 24 PK, 1 (satu) set alat tangkap pukat ikan jenis trawl / pukat hela dasar berpapan ( otter trawls ), 2 ( dua ) buah fiber ikan, 1 ( satu ) set katrol, dan 12 Kg ikan hasil tangkapan terdakwa jenis campur-campur dibawa ke Kantor Polisi Sat Pol Air Polres Serdang Bedagai untuk di proses hukum lebih lanjut ;
Karena ikan-ikan tersebut takut busuk maka pada tanggal 18 Juni 2016 sekira pukul 10.00 wib dijual dengan harga Rp. 70.000,-( lima puluh ribu rupiah ) dan hasil penjualannya disita untuk dijadikan barang bukti ;
Setelah diintrogasi Terdakwa mengaku bahwa kapal tanpa nama tanpa tanda selar yang di nahkodai terdakwa adalah milik Sdr. Bakri ( DPO ) dan terdakwa mengajak saksi Erwin ( ABK ) untuk menangkap ikan dengan memberi upah sesuai dengan hasil tangkapan, sementara Terdakwa bekerja sebagai nahkoda dengan penghasilan Rp. 25.000,- s/d Rp. 200.000,- sesuai dengan hasil tangkapan, namun terdakwa tidak memiliki izin untuk menangkap ikan dengan menggunakan pukat ikan jenis trawl pukat hela dasar berpapan ( otter trawls ) sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : 2lPERMEN-KP/2015 tentang Larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (Otter Trawls) dan pukat Tarik (Seine Net) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia ;
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 55 ayat ( 1 ) ke-1 KUHPidana jo Pasal 9 ayat ( 1 ) jo. Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 Perikanan ;
Menimbang, bahwa Telah mendengar pula tuntutan pidana ( requisitor ) dari Penuntut Umum di persidangan pada tanggal 23-Agustus-2016, Nomor : Reg.Perkara.PDM-111/Euh.2/S.Rph/08/2016, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa Junaidi alias Edi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perikanan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 ayat ( 1 ) jo. Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Perikanan sebagaimana dalam dakwaan ketiga ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Junaidi alias Edi dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani dan denda sebesar Rp.2.000.000.000,- subsidiair 6 ( enam ) bulan kurungan ;
Menetapkan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------
1 ( satu ) unit Kapal ikan KM tanpa nama tanpa tanda selar bermesin dongfeng 24 PK, 1 ( satu ) set alat tangkap pukat ikan jenis pukat hela dasar berpapan ( otter trawl ), 2 ( dua ) buah fiber ikan, 1 ( satu ) set katrol;--------------------------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ; ----------------------------------------------------
Uang tunai Rp.70.000,- ( tujuh puluh ribu rupiah ) dengan rincian 1 ( satu ) lembar uang pecahan lima puluh ribu rupiah dan 1 ( satu ) lembar uang pecahan dua puluh ribu rupiah, hasil penjualan ikan sebanyak 12 kg ( dua belas kilogram ) jenis ikan campur-campur; -------
Dirampas untuk negara ; ------------------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa Junaidi alias Edi dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;----------------------------------
Telah mendengar pembelaan ( pledooi ) dari Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 23-Agustus-2016 di persidangan, yang pada pokoknya memohon agar Terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum ; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Tebing Tinggi telah menjatuhkan Putusan tertanggal 23 Agustus 2016 perkara Nomor : 438/Pid.Sus/2016/PN.Tbt, yang amar putusannya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa JUNAIDI alias EDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja menggunakan alat penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.2.000.000.000,-(dua milyar rupiah) ;
Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kapal ikan KM. Tanpa Nama tanpa tanda selar, bermesin Dongfeng 24 PK, 1 (satu) set alat tangkap pukat ikan jenis pukat hela dasar berpapan (otter trawl), 2 (dua) buah fiber ikan, 1 (satu) set katrol ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang tunai Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang pecahan lima puluh ribu rupiah dan 1 (satu) lembar uang pecahan dua puluh ribu rupiah, hasil penjualan ikan sebanyak 12 Kg (dua belas kilogram) ikan campur campur ;
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
Menimbang, bahwa telah membaca pula : --------------------------------
Akte permintaan banding Jaksa Penuntut Umum yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tebing Tinggi No.22/Akta.Pid.Sus/2016/PN-TBt, tanggal 29 Agustus 2016, terhadap putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor : 438/Pid.Sus/2016/PN.Tbt , tanggal 23 Agustus 2016 ;
Akte Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor : 22/Akta.Pid.Sus/ 2016/PN-TBt, tanggal 29 Agustus 2016 yang telah dibritahukan kepada Terdakwa oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tebing Tinggi pada tanggal 02 September 2016 ;
Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, masing-masing tertanggal 01 September 2016 yang ditujukan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa, guna untuk mempelajari berkas perkara tersebut terhitung sejak tanggal 01 September 2016 s/d 08 September 2016 selama 7 (tujuh) hari kerja atau sebelum pengiriman berkas perkara ke Pengadilan Tinggi Medan ;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca, mempelajari dengan teliti dan seksama, berkas perkara yang terdiri dari berita acara persidangan, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor : 438/Pid.Sus/2016/PN.Tbt, tanggal 23 Agustus 2016 dan semua bukti-buktinya, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut dibawah ini :
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat Banding setelah membaca, memeriksa dan meneliti tentang pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor : 438/Pid.Sus/2016/PN.Tbt, tanggal 23 Agustus 2016, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan pengadilan tingkat pertama telah tepat dan benar oleh karenanya dapat diambil alih menjadi pertimbangan pada timngkat banding, kecuali mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan dirasakan kurang memenuhi rasa keadilan ditengah upaya pemerintah dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum yang optimal dibidang kelautan dan perikanan agar dapat memberikan peningkatan taraf hidup yang berkelanjutan dan berkeadilan, dengan menjaga kelestarian untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia semestinya menjadi tanggung jawab bersama;
Menimbang, bahwa untuk mendukung tujuan yang mulia tersebut penegakan hukum perlu dilaksanakan secara optimal dengan memberikan pidana yang dapat memberikan manfaat pendidikan dan penjeraan kepada yang masyarakat, oleh karenanya Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri perlu diubah dengan menaikkan lamanya pidana yang dijatuhkan, selengkapnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk memberantas tindak pidana Perikanan yang demikian banyak serta menimbulkan rasa jera bagi pelaku tindak pidana tersebut ;
Menimbang bahwa karena Terdakwa telah ditahan, maka masa penahanan harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang bahwa karena Terdakwa telah ditahan dan tidak ada alasan secara hukum untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka diperintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan Pasal 85 Jo Pasal 9 ayat (1) Undang-undang RI Nomor :45 Tahun 2009 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/Permen-KP/2015 Tentang Larangan Penggunaan alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (seine nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia serta Peraturan Peruntdang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi tersebut ;
Mengubah dan memperbaikiPutusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor : 438/Pid.Sus/2016/PN.Tbt tanggal 23 Agustus 2016 yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana dan kwalifikasi sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa JUNAIDI Als EDI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menggunakan alat penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di dikapal penangkap ikan di Wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumla Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kapal ikan KM. Tanpa Nama tanpa tanda selar, bermesin Dongfeng 24 PK,
1 (satu) set alat tangkap pukat ikan jenis pukat hela dasar berpapan (otter trawl).
2 (dua) buah fiber ikan,
1 (satu) set katrol
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang tunai Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), hasil penjualan ikan sebanyak 12 Kg (dua belas kilogram) ikan campur campur ;
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupaih rupiah);
Demikian diputus dalam sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari SELASA Tanggal 27 September 2016 oleh kami ADI SUTRISNO,SH.MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan selaku Hakim Ketua Majelis, DALIUN SAILAN,SH.MH dan BINSAR SIREGAR,SH.MH, masing-masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ditingkat banding berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor :508/PID.Sus/2016/PT.MDN tanggal 27 September 2016 putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh KHAIRUL,SH.MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
DALIUN SAILAN, SH.MH ADI SUTRISNO, SH.MH
BINSAR SIREGAR,SH.MH
PANITERA PENGGANTI,
K H A I R U L, SH.MH